jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf turut mengomentari kasus korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Sandra Dewi telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus tersebut pada Kamis (4/4).
BACA JUGA: Begini Dukungan Tamara Bleszynski untuk Sandra Dewi
Pria yang berprofesi sebagai dosen sekaligus advokat ini pun mempertanyakan pemeriksaan terhadap Sandra Dewi terkait kasus tersebut.
Menurut Hudi, kenapa Sandra Dewi diperiksa terlebih dahulu, apakah dia sebagai pejabat atau pemilik saham perusahaan atau turut serta dalam melakukan tindak pidana?
BACA JUGA: Pesan Sandra Dewi Seusai Diperiksa Terkait Kasus Suami
"Walau tidak ada aturan, seyogyanya pihak aparat melakukan penyidikan dari hulu ke hilir," kata Hudi Yusuf, di Jakarta, Minggu (7/4).
Maksudnya, kata Hudi, apakah ASN pemangku kebijakan yang memiliki wewenang sudah diperiksa dan ditentukan sebagai tersangka?
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Sandra Dewi Jadi Perbincangan, Irish Bella Merespons
"Korupsi itu tidak dapat berdiri sendiri dan pasti ada kerja sama antara pengusaha dan pemilik kewenangan, dalam hal ini ASN terkait," tutur Hudi Yusuf.
Hudi mengatakan bahwa dalam UU tipikor tidak mungkin dapat dipisahkan antara pengusaha dan pemangku jabatan atau pemilik wewenang.
Sebab, potensi yang paling besar terlibat adalah pejabat yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan suatu peristiwa korupsi dilakukan atau ditolak.
"UU Tipikor Pasal 2 tentang perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 penyalahgunaan wewenang. Kedua pasal ini pasti melibatkan pejabat pemilik keputusan. Ada juga Pasal 12 terkait gratifikasi dan tentunya melibatkan pejabat," tuturnya.
Menurut Hudi, penegak hukum seyogyanya mendalami keterlibatan pejabat terlebih dahulu karena sebatas pengetahuannya belum ada yang menjadi tersangka.
Dia pun mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru menghakimi Sandra Dewi.
"Sandra Dewi seorang istri yang belum tentu mengetahui sumber uang dari suami diperoleh secara melawan hukum," ungkapnya. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh