Diperiksa Terkait Korupsi Rumah Ibadah, Camat Menangis

Jumat, 07 September 2012 – 14:09 WIB
TENGGARONG - Camat Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rusminah memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus proyek rumah ibadah tahun 2010 di Muara Badak. Peran Rusminah dalam perkara ini adalah Pengguna Anggaran (PA), yang ketika itu dia menjabat camat Muara Badak.

Selain Rusminah, tersangka Syarifah selaku Ketua Panitia Lelang juga memenuhi panggilan penyidik Polres Kukar. Rusminah dan Syarifah didampingi tim penasihat hukumnya. Keduanya menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Polres Kukar.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang dijemput paksa Senin (3/9) malam di kediaman masing-masing, sudah lebih dahulu diperiksa sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres. Yakni, Syarif selaku rekanan dan Qorina Kodariyah selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Lantas, apakah Rusminah dan Syarifah akan senasib dengan dua tersangka yang ditahan sebelumnya? “Tunggu dulu hasil pemeriksaan ini. Setelah selesai pemeriksaan, baru kita lihat bagaimana penyikapannya,” terang Kapolres Kukar AKBP I Gusti KB Harryarsana melalui Kasubag Humas Polres AKP I Nyoman Subrata.

Menurut dia, Rusminah dan Syarifah tidak jemput petugas karena dinilai kooperatif. Rusminah mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 Wita, kemarin didampingi penasihat hukumnya Arjunawan. Sementara Syarifah didampingi penasihat hukum, Didi Tasidi.

Saat jeda pemeriksaan, Rusminah kepada wartawan membantah segala sangkaan yang ditujukan kepadanya. Ia mengatakan, pembangunan musala tersebut telah terealisasi. Hanya, ketika itu ada peralihan lokasi yang diproyeksikan sebagai tempat berdirinya musala An-Nur dengan mesjid raya. Kemudian, pembangunan musala An-Nur tetap direalisasikan namun di lokasi yang berbeda.

“Saya tidak korupsi. Bahkan, saya juga ingin membantu dengan dana pribadi untuk membangun musala itu,” kata Rusminah, seraya menangis.

Dengan nada sedikit terbata-bata, ia menjelaskan bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut dirinya tak berniat mencari untung. Proyek tersebut diusulkan ketika dirinya masih aktif menjabat sebagai camat Muara Badak, karena mendapat aspirasi dari sejumlah warga.

Sehingga ketika kasus ini mencuat, ia tak mencium aroma dirinya yang akan terjerat. Hanya, ia mengakui  menandatangani sejumlah dokumen terkait, lantaran dirinya berkewajiban sebagai PA. “Saya tidak terlalu paham secara tekhnis, saya hanya menjalankan tugas sebagai PA,” tuturnya.

Sama halnya dengan Rusminah, Syarifah juga tampak serius mengikuti agenda pemeriksaan. Beberapa kali terlihat konsultasi dengan penasihat hukumnya di ruang Unit Tipikor. Namun, ia tak memberikan penjelasan kepada awak media.

Seperti diketahui, para tersangka ini dijerat hukum karena dianggap tidak melaksanakan kewajiban masing-masing sebagaimana mestinya, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Rusminah dianggap menyetujui pencairan dana tersebut. Padahal, seharusnya sebelum melakukan pencairan dana, ia bisa mengecek terlebih dahulu progres pengerjaan proyek di lapangan tersebut.

Sementara Syarifah dianggap memiliki andil dalam penyimpangan dana tersebut, karena tidak ikut melakukan pengawasan atas kinerja kontraktor. Padahal, dalam perjanjian kontrak tersebut, diketahui jika ketua panitia lelang berkewajiban memantau kinerja rekanan agar berjalan sebagaimana mestinya.(*/qi/kri/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 6 Desa Kering, Krisis Air Bersih

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler