jpnn.com - JAKARTA - Bendahara Pengeluaran tahun anggaran 2011-2012 Komisi Yudisial Christy Michiko dan Kepala Bagian Keuangan KY Tri Punomo diperiksa Kejaksaan Agung, Rabu (26/3).
Keduanya digarap anak buah Jaksa Agung Basrief Arief sebagai saksi dugaan korupsi dan pencucian uang tersangka Pegawai Negeri Sipil di KY Al Jona Kautsar.
BACA JUGA: Tersangka Pembakar Lahan Riau 100 Orang
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi, keduanya hadir memenuhi panggilan sekitar pukul 11.00. "Kedua saksi hadir memenuhi panggilan penyidik," ungkapnya, Rabu (26/3).
Pemeriksaan berlangsung kurang lebih tujuh jam. Sekitar pukul 18.00, kedua saksi merampungkan pemeriksaan. Hanya saja, keduanya kompak bungkam. Mereka memilih tak menggubris pertanyaan wartawan.
BACA JUGA: Moeldoko: Jangan Pilih Capres Senang Perang
Menurut Kapuspen, kedua saksi dicecar soal alur dan mekanisme pengeluaran untuk pembayaran Uang Layanan Persidangandan Uang Layanan Penanganan atau Penyelesaian Laporan Masyarakat yang dikelola para saksi.
"Mulai dari perencanaan, hingga pendistribusiannya kepada para pegawai atau pejabat di Komisi Yudisial RI," kata Untung.
BACA JUGA: Pemilu 2014 Eranya Tokoh Muda
Seperti diketahui Al Jona dijadikan tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/03/2014, tanggal 11 Maret 2014. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Andai Jokowi Presiden, Fasilitas Mewah Pejabat Dipangkas
Redaktur : Tim Redaksi