jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana mengaku dicecar penyidik mengenai masalah pengawasan yang dilakukan DPR terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nonaktif Jero Wacik. Komisi VII DPR diketahui merupakan mitra kerja ESDM.
"Sekitar 15,16 (pertanyaan). Saya hanya ditanya kembali masalah pengawasan aja, pengawasan kinerja. Ya tentang kerja dengan Pak Jero Wacik. Cuma di situ aja," kata Sutan usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (17/9).
BACA JUGA: Kita Wakafkan Lukman Hakim jadi Menteri Jokowi-JK
Sutan yang menjalani pemeriksaan selama empat jam mengaku tidak mengetahui soal pemerasan yang dilakukan Jero. Hal senada disampaikan politisi Partai Demokrat itu begitu disinggung mengenai Jero yang disebut meminta tambahan anggaran dana operasional menteri (DOM).
"Enggak ada..enggak ada. Saya enggak tahu. DOM itu enggak ada kita bahas," tandas Sutan.
BACA JUGA: KPK Pajang Gitar Bas Jokowi Pemberian Metallica
Dalam kasus dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, Jero disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasca dilantik sebagai menteri ESDM, Jero meminta tambahan dana operasional menteri. Sebab plafon yang diterimanya tidak mencukupi. Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai 2013 sebesar Rp 9,9 miliar.
BACA JUGA: Tim Transisi Jokowi Tampung Usulan Menteri dari Masyarakat
Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga dan pencitraan. Diduga dana itu berasal dari kick back rekanan dalam suatu kegiatan dan dari beberapa kegiatan rapat yang sesungguhnya sebagian besar rapat-rapat itu adalah rapat fiktif. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu SDA Rela Jika Ada Kader PPP Duduk di Kabinet Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi