Diperintah Ferdy Sambo, Ini Peran Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Kematian Brigadir J

Jumat, 02 September 2022 – 23:59 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers pemberhentian Kompol Baiquni Wibowo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2-9-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo membeberkan peran mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo dalam kasus kematian Brigadir J sehingga dipecat dari Polri.

Menurut Dedi, Kompol Baiquni ikut terlibat dalam menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian ajudan mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tersebut.

BACA JUGA: Pria yang Digerebek Bareng Istri Polisi di Hotel Bintang 5 Bukan Orang Sembarangan, Dia Ternyata

Kompol Baiquni sendiri telah berstatus tersangka dalam perkara obstruction of justice penyidikan kasus kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

"Menghancurkan, menghilangkan, dan mengambil CCTV (di TKP)," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat (2/9).

BACA JUGA: Istri Polisi yang Digerebek di Hotel Bintang 5 Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Ini, Kuat

Jenderal bintang dua itu menyebutkan Kompol Baiquni merusak kamera pengawas di lokasi kejadian atas perintah Ferdy Sambo yang notabene tersangka dalam perkara yang sama.

Ferdy Sambo juga berstatus tersangka dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengamat: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

"Ya atas perintah Ferdy Sambo," ujar Dedi.

Sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo diputuskan dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik pada Jumat hari ini.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian telah diputuskan oleh sidang komisi," kata Dedi di Mabes Polri, Jumat malam.

Selain pemecatan, majelis KKEP menyatakan perilaku Kompol Baiquni sebagai perbuatan tercela. 

Kompol Baiquni pun diberikan sanksi administrasi, yakni penempatan di tempat khusus selama 23 hari, di ruangan Patsus Biro Provost Polri dan PTDH.

"Sudah dijalankan ditempatkan di Patsus," kata Dedi.

Kompol Baiquni merupakan orang yang ketiga anggota Polri yang diputuskan dipecat buntut perkara menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Sebelumnya, ada nama Ferdy Sambo dan Kompol Chuk Putranto yang lebih dahulu dipecat.

Dari tujuh tersangka menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J, masih ada empat orang lainnya yang belum disidang etik.

BACA JUGA: Info Terbaru Soal Istri Polisi Digerebek di Hotel Bintang 5, Pengakuan Suami Bikin Elus Dada

Mereka ialah mantan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria  mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler