Baik Abdillah maupun Syamsul Arifin, proses hukumnya sejak sidang perdana di pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta hingga keluar putusan tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), memakan waktu 14 bulan, alias satu tahun lebih dua bulan.
Syamsul menjalani sidang perdana kasus korupsi APBD Langkat pada 14 Maret 2011. Selanjutnya, putusan berkekuatan hukum tetap alias icrach, yakni putusan kasasi, keluar pada Mei 2012. Jadi sekitar 14 bulan.
Dalam perkara Abdillah, dia menjalani sidang perdana kasus korupsi APBD Kota Medan pada Mei 2008 dan putusan kasasi keluar Juli 2009. Juga sekitar 14 bulan.
Sementara, Rahudman Harahap menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi dana peningkatan penghasilan aparat desa di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Selatan 2004-2005 senilai Rp 1,5 miliar di pengadilan tipikor Medan, pada 3 Mei 2013. Jika ditambah 14 bulan ke depan, maka sekitar Juli 2014.
Seperti diketahui, pemberhentian sementara kepala daerah dilakukan jika statusnya sudah menjadi terdakwa. Pemberhentian sementara ini berlaku hingga keluar putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika putusan incrach menyatakan yang bersangkutan tidak bersalah, maka diaktifkan lagi sebagai kepala daerah. Jika dinyatakan bersalah, maka diberhentikan tetap dan wakilnya diangkat sebagai kepala daerah definitif. Ini seperti terjadi pada Syamsul, yang akhirnya digantikan Gatot Pujo Nugroho yang menduduki jabatan gubernur Sumut definitif.
Namun, putusan incrah tidak mesti harus menunggu hingga tingkat kasasi. Jika atas putusan pengadilan tingkat pertama sudah tidak ada upaya hukum banding oleh terdakwa dan atau jaksa penuntut, maka putusan sudah bersifat incrach.
Jika misalnya nanti oleh pengadilan tipikor Medan Rahudman dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan jaksa penuntut tidak mengajukan banding, maka Rahudman bisa langsung diaktifkan lagi sebagai walikota Medan.
"Jika putusan incrach nantinya menyatakan beliau tidak bersalah, ya diaktifkan lagi," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan, kepada koran ini, Senin (13/5), terkait dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 131.12-2916 Tahun 2013 tertanggal 10 Mei 2013 tentang pemberhentian sementara Rahudman Harahap dari jabatannya sebagai walikota Medan. Dengan SK yang sama, Dzulmi diangkat sebagai Plt walikota Medan. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 75 Persen Warga Belum Miliki Akte Kelahiran
Redaktur : Tim Redaksi