SELUMA TIMUR - Masih ingat kasus ayah bejat yang menggagahi anak tirinya hingga berbadan dua" Kasus yang ditangani Polsek Sukaraja ini, (19/3) sudah bergulir ke jaksa. Mirisnya korban yang sudah digagahi tersangka secara berulang kali tersebut, belum lama ini telah melahirkan anak yang dikandungnya.
Menurut informasi yang didapat, korban yang baru berumur 14 tahun telah melahirkan sekitar pertengahan bulan Maret lalu. Atau berselang lebih kurang 1,5 bulan sejak tersangka La alias Mi (38) ditangkap Januari lalu. Saat ini tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tais untuk selanjutnya menjalani sidang di PN Tais. "Tersangka langsung kita titipkan ke LP Malabero," kata Kajari Tais, H. Murni Amin, SH melalui jaksa, Eriyanto, SH.
Saat serah terima kemarin, tersangka La yang merupakan warga Lampung ini mengaku menggauli putri tirinya tersebut sebanyak 6 kali. Hal ini berbeda dengan keterangan dari korban warga Kecamatan Lubuk Sandi. Menurut korban yang masih bawah umur itu, mengaku digauli tersangka hingga puluhan kali. Sehingga menyebabkan dia hamil. "Kalau pengakuannya cuma 6 kali, makanya nanti waktu persidangan akan kita hadirkan saksi korban," ungkap Eriyanto.
Selain itu, pengakuan tersangka perbuatan pertama dilakukannya di pondok pada Juli 2011 lalu. Saat pertama berhubungan badan, tersangka mengaku merayu korbannya dengan mengiming-imingi akan memberikan 1 unit handphone. Korban yang masih lugu memenuhi permintaan tersangka. Kejadian kedua masih di pondok yang sama, dilakukan tersangka secara paksa. Dengan mengancam akan membunuh. Korban yang sangat ketakutan, terpaksa menuruti kemauan tersangka. Sedangkan kejadian ketiga keburu tertangkap tangan oleh istri tersangka atau ibu kandung korban.
Tersangka La sendiri ditangkap anggota Polsek Sukaraja pada 23 Januari lalu di Desa Pondok Kubang Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Tersangka yang melarikan diri usai mengetahui kejadian ini dilaporkan kepada polisi berhasil ditangkap di sebuah pondok milik warga.
Tertangkapnya tersangka karena diberitahukan jika kasus tersebut telah diselesaikan secara damai. Mendengar kabar ini, tersangka akhirnya muncul dan berhasil dijebak. Hingga akhirnya berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Mapolsek Sukaraja.
Akibat perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) subsidair pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara minimal 3 tahun penjara. Dengan denda paling banyak Rp 300 juta dan minimal Rp 60 juta. Karena perbuatannya yang telah memaksa korban yang masih bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Sekadar mengingatkan, peristiwa pemerkosaan oleh ayah tiri ini dilaporkan ke Mapolsek Sukaraja pada 5 Januari 2012 lalu. Peristiwa ini sudah lama berlangsung sejak Juli 2011 namun baru diketahui oleh sang ibu, yang memergoki suaminya menggarap sang anak. Tidak terima dengan ulah bejat sang suami, kasus ini kemudian dilaporkan ke Mapolsek Sukaraja.
Pengakuan korban dirinya telah digagahi tersangka hingga 60 kali. Berbeda dengan keterangan tersangka yang mengaku hanya menggauli anaknya sebanyak 6 kali. Kendati demikian, hukuman berat siap menanti tersangka. (bek)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu dan Anak Dicincang Perampok
Redaktur : Tim Redaksi