Diperkosa Enam Pria Lalu Digorok

Pelakunya Diancam Hukuman Mati

Jumat, 10 Agustus 2012 – 08:30 WIB
TANGERANG–Enam terdakwa kasus pembunuhan disertai dengan pemerkosaan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Kota Tangerang Selatan, Izzun Nahdiyah diancam hukuman mati. Hal itu terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (9/8). Keenam terdakwa adalah Sholeh alias Oleng, Sandra Santoso, Jasrip dan Orag bin Sabar dihadirkan di persidangan. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yakni Noriv Juandi dan dan Endang, tidak dihadirkan. 

Di hadapan ketua mejelis hakim yang dipimpin Mahri, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman Hakim dan Hartono yang membacakan secara bergantian menyatakan keenam terdakwa dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan. “Ancaman hukumannya sesuai pasal itu adalah mati,”kata Lukman.  

Menurut Lukman, kasus pembunuhan itu terjadi  pada 7 April 2012 lalu. Berawal mahasiswi semester 12 Fakultas Hubungan Internasional itu mendatangi rumah kekasihnya di Kampung Garedok, Ranca Buaya, Jambe, Kabupaten Tangerang. Saat itu, Izzun berniat mengambil laptop HP miliknya yang dipinjam Oleng. Gadis asal Paciran, Lamongan, Jawa Timur, itu membawa uang Rp 600 ribu untuk menebus laptop, namun Sholeh berdalih ada di tangan tukang reparasi.

Sholeh yang sudah menjual laptop tersebut tak bisa memberikan apa yang diminta Izzun saat itu. Gadis berkerudung putih itu terus mendesak agar laptopnya dikembalikan. Lantaran kesel karena terus didesak, Oleng menyekap Izzun di dalam kamarnya. Lelaki pengangguran yang dikenal sebagai preman di kampung itu kemudian memanggil lima orang temannya yang tinggal berdekatan dengan rumahnya, yaitu Noriv Juandi, Sandra Santoso, Endang, Jasrip dan Oreg . Ia merencanakan perkosaan dan pembunuhan terhadap gadis itu.

Sambil membawa obat sakit kepala merek Bodrex dan sebotol minuman soda merek Fanta, keenam lelaki itu masuk ke kamar tempat Izzun disekap. Mereka berbagi tugas. Ada yang membekap mulutnya, memegang kedua tangannya, memegang kedua kakinya. Ada juga yang meminumkan obat dan minuman itu ke mulut Izzun.
Tak lama, saat gadis itu teler dan saat tak sadarkan diri, para pelaku memperkosa korban. ”Oleng yang pertama memperkosa, kemudian diikuti rekan-rekannya,” kata Kapolres Kota Tangerang Kombes Bambang Priyo Andogo saat itu. Setelah menghabisi dan memperkosa korban lalu dibuang di Jalan Pemda DKI, Desa Ciangir RT 02 RW 02, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, untuk menghilangkan jejak. Berkat kerja keras aparat Polres Kota Tangerang, satu persatu  para pelaku ditangkap di beberapa lokasi terpisah.

Namun dalam perkembangannya, empat pelaku melalui orang tua masing-masing sempat mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolresta Tangerang, Kombes Bambang Priyo Andogo, karena tidak terlibat pada kasus itu. Tetapi dalam gugatan praperadilan tersebut majelis hakim menolak.

Hartono menyatakan terdakwa Oleng menjadi aktor utama pembunuhan dan pelaku penggorokan. Sedangkan lima orang terdakwa lainnya dianggap berperan melakukan pemerkosaan dan pembunuhan berencana tersebut. “Sholeh yang melakukan penggorokan, sedangkan lima orang lainnya, sebelum membunuh melakukan pemerkosaan dan memegangi kaki serta tangan korban sebelum Oleng menggorok lehernya,” tegasnya.

Mendapatkan dakwaan berlapis, ketua mejelis hakim Mahri memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk memberikan pendapat. Saat itu juga, Oleng yang dianggap melakukan pemerkosaan menolak. Menurutnya, dia hanya membunuh dan tidak ikut memperkosa. “Maaf yang mulia, saya tidak memperkosa, saya hanya membunuh,”ujarnya. Kalau merasa keberatan, kata Mahri, nanti saat melakukan pembelaan beberkan. 

Sementara kuasa hukum para terdakwa, Ferdinand Montororing mengaku akan melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. “Yang mulia hakim, saya minta salinan berita acara dakwaan. Sebab, kami ingin mempelajarinya dan melakukan eksepsi atas dakwaan yang dilayangkan JPU,” pinta Ferdinand.

Sebelum sidang digelar, puluhan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah yang tergabung dalam Massa Aksi Tuntut Keadilan Izzun melakukan aksi simpatik dengan menggelar spanduk besar bertuliskan agar para tersangka pembunuhan Izzun Nahdiyah dihukum mati.

“Kami minta agar hakim menjatuhkan hukuman yang setara dengan kelakukan para tersangka. Yakni, telah melanggar Pasal 340 berupa pembunuhan berencana dengan sanksi hukuman mati. Melakukan pelanggaran Pasal  338 berupa menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja dengan hukuman 15 tahun penjara, dan juga pasal pemerasan dan pemerkosaan,” kata Imam Fitrah, koordinator aksi. (gin).
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidur Bareng, Empat Pelajar Digelandang Polisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler