jpnn.com - MARISA - Warga Desa Bukit Tingki, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo dibuat geger dengan peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi, Jumat (12/6) pagi kemarin. Direktur PT Marisa Tingki, Hery Tumampas, 60, tewas mengenaskan setelah diduga dibacok MP alias Boby, warga setempat. Pemicunya diduga adalah persoalan sengketa lahan antara keduanya.
Seperti dikutip dari Gorontalo Post (Grup JPNN), Hery Tumampas atau akrab disapa Ko'Un pagi itu baru saja sarapan di salah satu rumah makan. Saat hendak kembali ke rumahnya yang juga di Desa Bukit Tinggi, Ko' Un mengendarai sepeda motor sendirian melewati rumah keluarga MP. Saat melintas, MP yang hendak ke kebun melihat Ko'Un. Ia lalu memanggil Ko' Un. Tanpa prasangka apa-apa, Ko Un mendatangi MP. Hanya saja ketika itu justru adu mulut yang terjadi antara keduanya.
BACA JUGA: Dipikir Berhasil Kabur, Eh.. Pencuri Itu Ternyata Tewas
Entah apa yang menyulut emosi MP, tiba-tiba saja ia langsung mengambil parang yang terselip di pinggangnya dan diayunkan ke arah kepala Ko'Un. Pengusaha perkebunan kelapa itu berusaha menangkis bacokan MP ke arah kepalanya dengan tangan kanan, akibatnya tangan kanan Ko' Un nyaris putus. Melihat Ko' Un masih bisa menghindar, MP kembali mengayunkan parangnya, kali ini ke arah leher korban.
Ko' Un tak bisa lagi menangkis, leher pria 60 tahun ini juga hampir saja putus. Belum puas, MP kembali menusukkan parang ke perut Ko' Un. Mendapat serangan bertubi-tubi itu, Ko' Un langsung tersungkur. Diduga saat itu juga, Ko' Un menghembuskan nafas terakhir. Usai menghabisi nyawa Ko' Un, MP langsung menuju Polsek Popayato yang berjarak kurang lebih 3 KM dari tempat kejadian perkara (TKP) dan menyerahkan diri. Sementara, Ko' Un dibiarkan begitu saja tergeletak di tanah.
BACA JUGA: Bobol Mobil Hammer, Tiga Sindikat Pecah Kaca Antarprovinsi Diringkus
Setelah mendapat laporan, sejumlah Anggota Polsek Popayato langsung menuju TKP, saat itu sejumlah warga telah berkerumun, tidak seorang pun yang berani mengevakuasi korban. "Mereka lebih menunggu Polisi," kata Kapolsek Popayato, IPDA Muhlis Ambosaba, Jumat.
Polisi segera mengamankan TKP dan membawa korban ke puskesmas Popayato. Hanya saja ketika hendak dilakukan otopsi, keluarga korban menurut Kapolsek tidak lagi tidak mengizinkan. “Korban langsung dibawa ke Kota Gorontalo untuk segera dikebumikan dan saat ini kami masih sementara memperdalam perkara,”ujar IPDA Muhlis Ambosaba.
BACA JUGA: Duh... Mudahnya Penjahat Ini Dapatkan Uang Rp 350 Juta
Menurut Kapolsek, saat kejadian kondisi TKP sepi dari warga. Kronologis yang ada didapat dari keterangan sementara pelaku. Dari informasi yang dihimpun, Ko'Un dan pelaku memang terlibat sengketa lahan. Lahan seluas 3 hektare di desa Bukit Tingki yang dikuasai keluarga MP digugat Ko' Un ke pengadilan pada tahun 2010 lalu.
Ko'Un beranggapan lahan tersebut merupakan kawasan lahan yang dikuasai PT Marisa Tingki. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa ini menguasai sejumlah kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah itu sejak tahun 1990. Sesuai kontrak, penguasaan HGU oleh PT Masisa Tingki akan berakhir pada tahun 2025.
Dari putusan pengadilan, Ko' Un yang dimenangkan, dan Jumat (12/6) kemarin adalah agenda eksekusi lahan tersebut. Hanya saja, sebelum eksekusi berlangsung, peristiwa sadis menimpa Ko'Un hingga menewaskanya. Saat pelaksanaan eksekusi lahan berlangsung sejumlah anggota Polisi disiagakan, suasana pun berlangsung kondusif. (kif/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dibawa Kabur Sopir Truk, Santriwati Dicabuli
Redaktur : Tim Redaksi