Dipidanakan, Kubu Kevin Merasa Aneh

Kamis, 21 November 2013 – 14:53 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kuasa hukum Kevin Aprilio, Minola Sebayang SH, merasa aneh dengan pelaporan Helen Yosita Gunawan. Menurutnya, kalau Kevin melanggar perjanjian, seharusnya masuk ke ranah perdata.

Dalam laporan Helen, Kevin dituduh melakukan penipuan pasal 378 KUHP.

BACA JUGA: Billy Syahputra Jawab Hubungannya dengan Syahnaz Besok

Helen dan ibunya, Sriyatin, melaporkan Kevin dan Aprilio Kingdom terkait kasus penipuan. Helen meminta Kevin mengembalikan uang yang sudah dia setorkan sebanyak Rp2,5 miliar dalam kontrak kerjasama.

"Jadi saya sudah dengar pernyataan mereka. Konteksnya, masalah kesepakatan yang menjadi lingkup perdataan," ungkap Minola saat dihubungi wartawan, Kamis (21/11).

BACA JUGA: Sering Berulah Justin Bieber Mulai Dijauhi Fans

Minola juga menilai kejanggalan lainnya. Yakni, kontrak kesepakatan sebenarnya hingga bulan Mei 2014, yang artinya proses kerjasama masih berlangsung. Sebelumnya, Sriyatin mengaku telah memutuskan kontrak, dan meminta pengembalian uang kerjasama.

"Perjanjian itu sendiri baru berlangsung dan berakhir Mei 2014. Pernyataan mereka merasa tidak puas, itu kan masalah perasaan. Faktanya, bisa gak pasalnya direalisasikan?" tutup dia. (abu/jpnn)

BACA JUGA: Fatin Makin Rajin Makan Kencur

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fatin Makin Rajin Makan Kencur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler