Diputuskan Rapat Kabinet, tapi Beda dengan BP7

Senin, 26 Desember 2016 – 19:26 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: Humas Kemendagri/dok.JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, lembaga pemantapan Pancasila yang ingin dibentuk pemerintah, kemungkinan tidak sama seperti Badan Pembina Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) yang ada pada masa Orde Baru.

"Mungkin formatnya tidak seperti BP7 dulu, tapi ada suatu model supaya masyarakat di manapun berada, memahami mengenai Pancasila, lalu pentingnya NKRI dan kebhinekaan," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (26/12).

BACA JUGA: Hidayat Ajak Umat Islam Banten Terdepan Hadapi Komunis

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, pemantapan nilai-nilai Pancasila nantinya akan dilakukan dengan beberapa cara.

Misalnya, lewat kurikulum pendidikan di sekolah-sekolah. Selain itu juga lewat pendidikan-pendidkan informal.

BACA JUGA: MPR Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Pamulang

"Diputuskan dalam rapat kabinet, ini (pemantapan nilai-nilai Pancasila,red) harus dikembalikan lagi, karena pendidikan moral untuk anak-anak harus ada. Jadi masuk di pendidikan formal, yang di informal itu juga diselipkan. Misalnya lewat pendidikan di Lemhanas, diklat dan sebagainya," ucap Tjahjo.

Selain itu, setiap kebijakan pemerintah pusat dan daerah, kata mantan anggota DPR ini, juga penting berpegang pada implementasi sila-sila Pancasila.

"Termasuk pendidikan baik bela negara atau pendidikan sekolah maupun aparatur sipil pemerintah pusat dan daerah, harus memahami mengenai apa itu Pancasila," tutur Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, pengimplementasian nilai-nilai Pancasila dapat menjadi panduan dalam menghadapi berbagai permasalahan bangsa.

"Saya yakin hanya dengan itu, kita akan memiliki pondasi yang kokoh dalam menghadapi setiap permasalahan bangsa yang ada, serta bisa dengan percaya diri menyongsong masa depan. Sebab itu, kita ingin membuat sebuah lembaga, sebuah unit pemantapan Pancasila," kata presiden sebagaimana termuat dalam rilis Biro Pers Kepresidenan, Senin (19/12) lalu.

 


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler