jpnn.com, JAKARTA - Aparat kepolisian menangkap seorang pemuda bernama VHW alias Visal (18) pelaku pencurian mobil. Dia ditangkap setelah membawa kabur mobil Mercedes Benz milik kakeknya yang sudah merawatnya dari kecil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku dari balita sudah bersama tinggal dengan korban.
BACA JUGA: So Sweet, Pak Jokowi Momong Cucu Dulu Sebelum Pelantikan Presiden dan Wapres
“Pelaku beraksi saat dilarang oleh kakeknya meminjam mobil,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (31/10).
Saat sang kakek lengah, pelaku mengambil kunci mobil dan membawanya kabur. "Setelah dia (Visal) ambil kunci, mobil dibawa pergi ke rumah temannya," katanya.
BACA JUGA: Para Pejabat Negara Sudah Pakai Mobil Dinas Baru, Nih Tampilannya
Mobil lantas dititip ke kediaman temannya. Visal lantas pulang ke rumah kakeknya di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Korban baru sadar mobilnya raib saat hendak pergi. Didapati mobil tak ada di garasi.
Satu bulan lamanya mobil tak kunjung ditemukan. Sampai akhirnya, polisi mendapati mobil korban terparkir di rumah yang alamatnya berbeda dengan pemilik mobil yang dicek dari nomor polisinya. Lantas polisi pun mendatangi rumah itu dan menanyakan kepemilikan mobil.
Hingga akhirnya pemilik rumah mengaku bahwa mobil itu dititipkan oleh Visal. Setelahnya polisi lantas memberitahu hal ini kepada korban.
Korban pun sempat kaget, pasalnya, Visal adalah cucu yang dibersarkannya sejak kecil. Visal sempat menangis saat dicokok di kediaman korban.
"Setelah diselidiki pelakunya cucunya sendiri. Saat ini masih proses penyidikan," kata dia.
Kini, atas perbuatannya Visal harus mendekam di balik jeruji besi. Visal dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan