jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Center For Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Moh Sholeh Basyari mengatakan perolehan suara Pemilu 2019 tidak bisa dijadikan dasar dan modal untuk capres 2024.
Dia menyebutkan hasil Pemilu 2019 hanya berlaku dari pelantikan DPR pada September 2019 hingga domisioner pada September 2024.
"Presidential threshold 20 persen harus didasarkan pada hasil pemilu faktual 2024," kata Sholeh dalam keterangannya, Selasa(24/5).
Sholeh menegaskan hasil Pemilu 2024 harusnya dijadikan modal bagi capres-cawapres untuk mendapatkan basis dukungan dari partai politik atau koalisi.
"Logika hukum selalu berdasar asas kausalitas. Adanya Pilpres 2024 sebagai akibat dari Pileg 2024," lanjutnya.
Tak hanya itu, dia juga menyebutkan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan asas kepastian hukum.
"Pasal 222 UU pemilu bertentangan dengan asas kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam pasal 28i UUD 1945," pungkas Sholeh.(mcr8/jpnn)
BACA JUGA: DPW NasDem Lampung Usulkan Erick Thohir Jadi Capres 2024
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon, Erick Dapat Angin Segar Menuju 2024 Setelah Dipuji Sosok Ini
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra