jpnn.com, JAKARTA - Direktur Habib Rizieq Shihab Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara swab test di Rumah Sakit UMMI dengan terdakwa HRS mengandung plagiarisme atau penjiplakan yang melanggar hak cipta.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Chair Ramadhan saat konferensi pers di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Senin (6/9).
BACA JUGA: Kafe Holywings Kemang Ditutup Sementara, Ini Reaksi Kubu Habib Rizieq
"Plagiarisme itu ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul Chair.
Abdul Chair menilai bagian vonis yang dinilai mengandung plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim.
BACA JUGA: Wasekjen PA 212: IB HRS Balihonya Saja Ditakuti, Apalagi Daya Gempurnya
Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin 'kesengajaan dengan kemungkinan'.
"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," lanjutnya.
BACA JUGA: Ternyata Begini Kelakuan Koruptor saat Diperiksa Penyidik KPK, Ada yang Sangat Menyebalkan
Menurut dia, plagiarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.
Dia juga mendesak pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan tersebut.
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadilan a quo sesuai dengan kewenangannya." jelasnya.
Tak hanya itu, Abdul Chair menegaskan pihaknya juga akan menjadikan hasil temuan tersebut sebagai dalil dalam permohonan kasasi yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Habib Rizieq dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dalam perkara penyiaran berita bohong atas hasil tes usap di Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.
Dalam putusannya hakim menyatakan Habib Rizieq bersalah karena telah menyiarkan berita bohong dan membuat keonaran di masyarakat. (mcr8/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra