Direktur IM2 Tak Paham Isi Dakwaan

Senin, 14 Januari 2013 – 18:46 WIB
JAKARTA - Direktur IM2 Indar Atmanto mengaku tidak mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1). Hal tersebut diungkapkan terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) itu di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh  Antonius Widyanto.

"Saya tidak mengerti dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum karena saya sebagai seorang pribadi tidak pernah menggunakan frekuensi 2,1 GHz sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum," ujar Indar.

Menurutnya, jika sebagai perorangan dituduh korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz milik Indosat maka pada saat ini setiap orang yang menggunakan handphone untuk BlackBerry Messenger (BBM), Short Message Service (SMS) dan telepon juga melakukan korupsi karena menggunakan frekuensi 2,1 Ghz itu.

Jaksa kemudian menjelaskan kembali dakwaan yang dibacakan dalam sidang. Namun Indar mengaku pada hakim tetap tidak mengerti isi dakwaannya. Meski demikian, Indar mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan Jaksa Kejaksaan Agung.

Seperti diketahui, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, didakwa hukuman pidana dengan ancaman hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Indar didakwa dengan dakwaan berlapis  yaitu dakwaan primair dalam pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) Undang Undang Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, mantan Direktur IM2 tersebut juga didakwa dengan dakwaan subsidair, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) dan (3) UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Dalam dakwaan, Jaksa memaparkan PT IM2 selaku penyelenggara jasa telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatannya hanya dapat menggunakan jaringan tetap tertutup sebagaimana diatur dalam pasal 33 ayat (1) Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 20/2001 tentang penyelenggaraan jaringan telekomunikasi.

Namun untuk meningkatkan jumlah pelanggan dan mutu pelayanan jasa akses internet, PT IM2 bekerjasama dengan PT Indosat Tbk untuk menggunakan frekuensi 3G milik PT Indosat Tbk. Sedangkan PT Indosat Tbk memperoleh izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pita frekuensi 1950-1955 MHz berpasangan dengan 2140-2145 MHz setelah dinyatakan pemenang seleksi penyelenggara jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz.

"PT Indosat Tbk tidak dapat mengalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz berdasarkan Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 102/KEP/M.Kominfo/10/2006 tanggal 11 Oktober 2006 tentang Izin Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler PT Indosat Tbk," sambung jaksa.

Jaksa mengungkapkan untuk menghindari kewajiban PT IM2 untuk membayar //Up Front Fee// dan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi radio kepada negara, PT IM2 dianggap seolah-olah melakukan kerjasama penggunaan jaringan untuk akses internet broadband dengan PT Indosat Tbk.

Tetapi, pada kenyataannya kerjasama ini justru melawan hukum dalam penggunaan frekuensi 2,1 GHz. Akibat kasus ini, Jaksa menyatakan negara dirugikana sebesar Rp 1,3 triliun. Sementara PT. IM2 keuntungan Rp 1,4 triliun. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diyakini Korupsi, Hartati Dituntut Lima Tahun Bui

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler