Direktur Master Steel Dituntut Lima Tahun Penjara

Selasa, 10 September 2013 – 18:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Direktur Keuangan sekaligus pemilik PT Master Steel Diah Soemedi serta dua anakbuahnya Effendy Komala dan Teddy Mulyawan, menjalani sidang tuntutan perkara dugaan suap kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (10/9).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Diah Soemedi pidana penjara lima tahun. Diah, Effendy dan Teddy disidang bersama-sama.

BACA JUGA: Pram Akui DPR Rawan Korupsi

Menurut JPU KPK Diah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  juncto pasal 55 ayat 1 ke1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diah Soemedi penjara lima tahun denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan surat tuntutan di persidangan, Selasa (10/9).

BACA JUGA: Dahlan Iskan Bakal Diberi Profesor Tamu Universitas Malaysia

Menurut JPU, hal-hal yang memberatkan Diah adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya berantas tipikor. Perbuatan Diah menurut JPU, dilatarbelakangi keinginan menghindari pembayaran pajak yang mengakibatkan penerimaan sektor pajak untuk pembangunan menjadi tidak maksimal. JPU KPK juga menegaskan bahwa Diah tidak terus terang mengakui perbuatannya. "Hal-hal memeringangkan tidak ada," kata JPU Iskandar.

Sedangkan dua anak buah Diah dituntut lebih ringan. Keduanya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Budi Belikan Irjen Djoko Jeep Rp 1,87 Miliar

JPU KPK menyatakan hal yang memberatkan Effendi dan Teddy tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tipikor. Keduanya tidak berterus terang mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan, kata JPU, keduanya berlaku sopan di persidangan serta belum pernah dihukum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Effendi Komala penjara empat tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU Iskandar.

Tuntutan Teddy lebih ringan dari Effendy."Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa II Teddy Muliawan penjara tiga tahun denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata JPU Iskandar.

Atas tuntutan ini Diah, Effendi dan Teddy akan mengajukan pledoi atau pembelaan. "Ya yang mulia, mau mengajukan pledoi," kata Diah. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahmad Dhani Belum Pastikan Penuhi Panggilan Pemeriksaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler