Direktur Teknik Dicopot, Sanksi Buat Lion Air Apa?

Rabu, 31 Oktober 2018 – 16:35 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi (depan). Foto: M.Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Banyak pihak penasaran dengan sanksi apa yang akan dijatuhkan terhadap maskapai Lion Air, usai kecelakaan penerbangan maskapai berlogo kepala singa itu di Laut Jawa, Senin (29/10) kemarin.

Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sanksi untuk maskapai Lion Air masih menuggu hasil penyelidikan Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).

BACA JUGA: Duka Warga Depok Keluarga Korban Lion Air JT610

"Sanksi yang secara korporasi akan kami berikan setelah ada (hasil penyelidikan) KNKT," kata Budi di JI-Expo Kemayoran, Jakarta Pusat pada Rabu (31/10).

Namun dia menyebutkan bahwa pada hari ini telah membebastugaskan direktur teknik Lion Air Muhammad Asif. Dalam rekomendasinya, pejabat tersebut diganti dengan orang yang lain.

BACA JUGA: Direktur Teknik Diberhentikan, Lion Air Tunjuk Plt Baru

"Juga perangkat-perangkat teknik yang waktu itu merekomendasi penerbangan itu. Kedua, kami akan mengintensifkan proses ramp check khususnya Lion Air," jelas dia. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Pray for JT610, Basarnas Sudah Serahkan 49 Kantong Jenazah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Basarnas Deteksi Potongan Besar Diduga Bodi Lion Air JT610


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Lion Air   JT610  

Terpopuler