jpnn.com, JAMBI - Terdakwa kasus perpajakan, Direktur PT Jambi Jaya Makmur (JJM), Sunardi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (19/2).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Makaroda Hafat, terdakwa Sunardi didakwa merugikan keuangan negara Rp 3,1 Miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi.
BACA JUGA: Rugikan Negara Rp 3,1 Miliar, Dirut PT Jambi Jaya Makmur Resmi Ditahan
“Akibat perbuatan terdakwa, negara mengalami kerugian senilai Rp 3,1 miliar,” ujar salah satu JPU dalam persidangan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 39 A Undang-undang Republik Indonesia, nomor 6 tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan tata cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomo 16 tahun 2009.
Terdakwa Sunardi dinyatakan dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan, atau keterangan isinya tidak benar atau tidak lengkap berupa SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT. Jambi Jaya Makmur periode Oktober 2013 sampai Desember2015.
Di mana, pada tahun 2017 PT JJM yang beralamat di Jalan Sentot Ali Basa Nomor 44 RT 020 Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, termasuk dalam Pengawasan Seksi Pengawasan dan Konsultasi II Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jambi, Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera dan Jambi. Yang mana PT Jambi Jaya Makmur yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar atas dasar balas jasa. (pds)
Redaktur & Reporter : Budi