Dirjen Askolani Tinjau Langsung Perusahaan Pengguna Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Tujuannya

Senin, 09 Januari 2023 – 22:43 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, dan Kepala Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatnomeninjau langsung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yakni PT Karya Tangan Indah (KTI), pada Jumat (6/1). Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, BADUNG - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani meninjau langsung perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yakni PT Karya Tangan Indah (KTI) yang berlokasi di Kabupaten Badung, Bali pada Jumat (6/1).

PT KTI merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kerajinan tangan perak dengan memberdayakan perajin perhiasan lokal sebagai pekerjanya.

BACA JUGA: Bea Cukai Malang Antar UMKM Ini Ekspor Bangku Siap Rakit ke Hong Kong

Dalam kunjungannya tersebut, Dirjen Askolani didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata, Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Mira Puspita Dewi, dan Kepala Bea Cukai Denpasar Puguh Wiyatno.

Kepala Kanwil Bea Cukai Bali Nusra Susila Brata menjelaskan kawasan berikat merupakan tempat untuk menimbun barang impor atau barang dari daerah pabean yang lain dengan tujuan barang tersebut akan diolah untuk digunakan sebagai bahan ekspor.

BACA JUGA: Bea Cukai Jakarta Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini, Nih Tujuannya

“Kegiatan utama pada kawasan ini adalah pengolahan beberapa barang atau bahan menjadi bahan jadi yang memiliki nilai tinggi dalam ekspor,” terang Susila Brata melalui keterangan yang diterima, Senin (9/1).

Dia menyebutkan barang-barang yang dimasukkan ke kawasan berikat, meliputi barang yang digunakan sebagai bahan baku, bahan penolong, pengemas dan alat bantu pengemas, barang contoh, barang modal, bahan bakar, peralatan perkantoran, dan/atau untuk keperluan penelitian dan pengembangan perusahaan pada kawasan berikat.

Kemudian barang jadi maupun barang setengah jadi untuk digabungkan dengan hasil produksi, barang yang dimasukkan kembali dari kegiatan pengeluaran sementara, hasil produksi yang dimasukkan kembali, dan/atau hasil produksi kawasan berikat lain.

“Pengguna fasilitas kawasan berikat memperoleh fasilitas fiskal berupa penangguhan bea masuk, pembebasan cukai atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor,” jelas Susila.

Dia berharap dengan adanya fasilitas yang tersedia pada kawasan berikat dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ekonomi.

Manfaat yang dapat diperoleh antara lain efisiensi waktu pengiriman barang, menciptakan harga barang yang kompetitif berkat fasilitas fiskal, dan terciptanya kerja sama antara berbagai perusahaan di berbagai level melalui kegiatan yang diatur dalam perjanjian subkontrak.

“Peninjauan langsung merupakah salah satu upaya Bea Cukai untuk meningkatkan fungsi sebagai fasilitator perdagangan dan asistensi industri untuk mendukung pertumbuhan industri dalam negeri," terang Susila Brata.

Susila menambahkan kegiatan ini juga bertujuan memetakan sejauh mana fasilitas kawasan berikat yang diberikan dapat menciptakan iklim perdagangan yang kondusif. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler