jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo meminta pemerintah daerah melalui dinas komunikasi dan informasi, bersama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa, segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait dukungan program bantuan Set Top Box (STB) kepada masyarakat.
Hal ini sesuai dengan surat Radiogram Mendagri Nomor 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022.
BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Pantau Pilkades Seluma dan Bangka Tengah, Begini Pesannya
"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," ungkap Yusharto saat memberikan sambutan dalam 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box di Tingkat Desa' secara virtual, Kamis (23/6).
Yusharto meminta pemerintah kabupaten/kota agar menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate paling lambat 30 Juni 2022.
BACA JUGA: Dirjen Bina Pemdes Hadiri Bimtek Kades, Perangkat Desa, dan BPD se-Banggai laut
"Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," kata Yusharto.
Dia berharap melalui sosialisasi ini makin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam rangka program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin.
BACA JUGA: Menteri Johnny Dorong Kolaborasi untuk Percepat Bantuan STB
"Diharapkan saat dilakukan analog switch off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat," kata Yusharto Huntoyungo.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatikan (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan saat ini Indonesia sudah memasuki penyiaran digital.
Menurut dia, penyiaran digital ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dengan kualitas siaran yang baik dan nyaman disaksikan di televisi.
Terkait penerimaan bantuan STB untuk rumah tangga miskin, Ismail meminta supaya yang menerima STB merupakan penerima yang layak berdasarkan kriteria.
Adapun kriteria penerima STB, yakni, rumah tangga miskin, memiliki pesawat TV analog, dan menikmati siaran TV terestrial, lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital. Kemudian, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dan dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB.
“(Kepada) calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukan untuk rumah tangga miskin bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya dikisaran Rp 200 ribu - Rp 300 Ribu," ungkap Ismail.
Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Dukcapil, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Pembangunan Daerah Kemendagri, siap membantu Kemenkominfo dalam pendataan penerima bantuan STB televisi digital di 341 kabupaten/kota se-Indonesia.
Proses verifikasi data penerima STB diperkirakan selesai dilaksanakan pada 14 Juni - 3 Juli 2022. (boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi