Dirjen IKP Soroti Perlunya Pengaturan Teknologi AI yang Komperhensif

Kamis, 01 Februari 2024 – 02:40 WIB
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Usman Kansong. Foto dok Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong menyadari perlunya peraturan perundangan yang mengikat secara komprehensif teknologi AI.

Hal itu diperlukan untuk mengatur agar tidak merugikan media massa nasional.

BACA JUGA: MTM Bersama Kominfo Perkuat Sinergi Transformasi Digital dan Keamanan Siber

"Kita berharap seperti di Uni Eropa. Di Uni Eropa itu punya UU yang komprehensif mengatur AI dari sisi hak ciptanya, dari sisi pornografi, deep fake-nya dan segala sisi. Seperti Omnibus Law-nya AI," ujar Usman dalam acara Forum Diskusi Media: AI dan Keberlanjutan Media.

Usman juga menegaskan tentang perlunya perlindungan media-media lokal dari begitu kuatnya dominasi raksasa teknologi global, khususnya tekait hak cipta dan kepemilikan.

BACA JUGA: Jadi Binaan Rumah BUMN Rembang, Arma Leather and Craft Tembus Pasar Tiongkok

Ini termasuk penerapan hak cipta yang mencakup hak moral dan hak ekonomi.

“Sementara karya jurnalistik yang dihasilkan oleh media diperoleh dengan biaya. Ini problem. Dalam dunia media dan ilmiah, kita mengutip satu sumber dan kita sebutkan, maka tidak bisa menuntut itu. Dan problem ini sebetulnya terjadi pada platform digital juga dalam hubungannya dengan media,” tutur Usman.

BACA JUGA: Hadirkan Layanan Prima, Jamkrindo Perkuat Digitalisasi Proses Penjaminan dan Klaim

Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan terobosan dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial pada 19 Desember 2023.

Edaran itu memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial bagi perusahaan atau organisasi.

“Yang paling penting prinsipnya adalah akuntabilitas dan human centered artinya berpusat kepada manusia, karena ada kekhawatiran AI ini akan membunuh peradaban manusia," ungkap Usman.

Namun Dirjen Usman Kansong menyatakan keberadaan Surat Edaran tidak cukup untuk mengatur pemanfaatan teknologi AI karena perkembangan begitu cepat.

“Surat Edaran adalah panduan etis tidak bersifat memaksa, tidak ada hukuman, dan bersifat sukarela. SE hanya merupakan soft regulation dan bukan rule of law,” ungkapnya.

“Saya mengajak insan pers untuk mendorong kehadiran regulasi yang lebih komprehensif. Lewat diskusi-diskusi seperti ini, bisa melahirkan rekomendasi yang bisa diserahkan kepada Menkominfo sebagai leading sector di bidang digital," imbuhnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
IKP   Teknologi AI   Kominfo   Media  

Terpopuler