Dirjen Pajak Kalah, Menkeu Belum Bersikap

Kamis, 27 Mei 2010 – 17:27 WIB
JAKARTA- Menkeu Agus Martowardojo belum mengambil sikap terkait kekalahan Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) melawan PT kaltim Prima Coal (KPC)Menurut Agus, karena masih baru menjabat sebagai Menkeu, dirinya masih akan menunggu laporan dari Dirjen Pajak Tijptardjo terkait kasus sengketa pajak senilai Rp1,3 triliun tersebut.
 
"Saya baru baca di koran dan running teks di televisi

BACA JUGA: Biaya IMB Rumah Sederhana Dibebaskan

Nanti tunggu dulu laporan dari Dirjen Pajak, baru saya beri tahu (langkah Menkeu) selanjutnya," kata Agus.

Agus menolak jika kekalahan tersebut dikait-kaitkan dengan reformasi birokrasi yang berjalan kurang baik
Menurutnya, reformasi birokrasi yang di DJP sudah berjalan dengan baik.  "Kita akan cari cara untuk terus melakukan reformasi birokrasi yang baik

BACA JUGA: KPPU Persilakan Airline Banding

Saat inikan kita baru mencari informasi dan mendengarkan program yang sudah berjalan
Saya katakan bahwa program reformasi birokrasi di DJP dan DJBC sudah berjalan dengan cukup baik," kata Agus.

Meskipun DJP dan DJBC saat ini terus menjadi sorotan karena berbagai kasus perkara pajak, Agus tetap meminta masyarakat dan juga kalangan pengusaha di Indonesia memberikan kesempatan agar bisa bekerja dengan baik.

"Kita harus yakinkan dan harus memberikan suatu kepastian kepada pengusaha untuk tetap tumbuh dan maju sekaligus tidak lupa bayar pajak

BACA JUGA: Lima Hari Kerja, Menkeu Dituntut Mundur

Karena ini penting untuk APBNKalau memang ada kasus-kasus, akan kita selesaikanKarena tujuan utama kita bukan mencari kesalahan orang melainkan keinginan agar orang-orang ini taat pada azas dan sadar bayar pajakKalau tidak mau bayar padahal sudah diingatkan, ya akan kita tindak," tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, permohonan PK  kepada MA telah dilayangkan 29 Januari 2010 lalu, melalui surat nomor S-854/PJ.07/2010KPC sendiri mengajukan permohonan praperadilan atas penyidikan Ditjen Pajak terhadap kasus dugaan kurang bayar pajak perusahaan tambang batu bara milik Grup Bakrie itu sebesar Rp1,3 triliun pada 2007.

Kasus pajak ini diungkapkan Ditjen Pajak pada Desember 2009Namun melalui putusan MA tanggal 24 Mei 2010, menyatakan menolak PK perkara yang diajukan tersebutSelain KPC, penyidik pajak juga mengusut dugaan kasus serupa pada anak usaha Bakrie lainnya, yakni PT Bumi Resources Tbk, dan PT Arutmin Indonesia, senilai total Rp676 miliar.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krisis Mengancam, UU JPSK Mendesak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler