jpnn.com, JAKARTA - Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap operator tidak menaikkan tarif selama kapasitas penumpang dikurangi saat masa transisi new normal.
Setidaknya mulai 1 Juli 2020, kapasitas angkut bus menjadi 70 persen atau memasuki fase dua meningkat 20 persen dari sebelumnya 50 persen.
BACA JUGA: 50 Bus Sekolah Dikerahkan Angkut Penumpang KRL yang Terlantar
“Memang untuk bus premium kenaikan tarif tidak diatur seperti ekonomi. Namun kami menghitung, bila sudah 70 persen maka sudah BEP (break event point) bagi operator,” ujar Budi dalam diskusi virtual bersama Forwahub pada Jumat (26/6).
Bila kapasitas bus tercapai hingga 70 persen, menurut hemat Budi tidak perlu menaikkan tarif. Namun, sambung Budi memang ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni apakah jumlah penumpang sudah kembali normal dan apakah demand meningkat.
BACA JUGA: Reza Smash Curhat hal yang Paling Berat Setelah Bercerai dengan Fabiola
Diakui Budi pada saat pertemuan dengan Organda dan lainnya beberapa waktu lalu, sempat tercetus wacana dilakukan kenaikan tarif 25 hingga 50 persen di masa New Normal untuk bus premium.
Hal itu dilakukan supaya bus tidak mengalami kerugian karena jumlah penumpang yang bisa diangkut dibatasi.
BACA JUGA: BRI Ventures Beri Kemudahan Modal UMKM Rintisan Digital
“Skemanya seperti itu namun belum diputuskan dan diharapkan tidak naik tarif,” tandas Budi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy