Dirjen PPTR: Penyederhanaan Penerbitan KKPR Jadi Kunci Keberhasilan Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 – 03:22 WIB
Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar talkshow KKPR OUTLOOK 2024 bertema 'Tertib Tata Ruang di Era Kemudahan Berusaha'. Foto dok PPTR

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar talkshow KKPR OUTLOOK 2024 bertema 'Tertib Tata Ruang di Era Kemudahan Berusaha'.

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Jonahar menyoroti mengenai UU 6/2023 (PERPU No. 2/2022- CK), sebagai bukti pemerintah hadir untuk mendorong investasi melalui perbagai kemudahan berusaha.

BACA JUGA: SIG dan BTN Bersinergi Bangun Rumah Terjangkau & Ramah Lingkungan

Dengan adanya kemudahan berusaha dapat menciptakan ekosistem investasi yang lebih baik.

Jonahar mencontohkan, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha dengan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) melalui sistem Online System Submission (OSS).

BACA JUGA: Summarecon Serpong Hadirkan Louise, Hunian Bernuansa Resort di Wilayah Perkotaan

“Adanya kemudahan tersebut, maka investor dapat lebih cepat dalam mengembangkan usaha dan memanfaatkan ruang dalam merealisasikan investasinya,” ujar Jonahar saat membuka talkshow “KKPR OUTLOOK 2024” di Jakarta, Rabu (16/10).

Jonahar menyebutkan dalam amanah Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang, Pengendalian Pemanfaatan Ruang menjadi langkah penting dalam mewujudkan tertib tata ruang.

BACA JUGA: Lewat Program Edutrain, LRT Jabodebek Kenalkan Transportasi Publik kepada Anak-anak Hingga Komunitas

“Salah satu pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penilaian pelaksanaan KKPR untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen KKPR tersebut,” imbuhnya.

Selama periode 2022-2024, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Direktorat pengendalian Pemanfaatan Ruang telah melakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan Pernyataan Mandiri Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (PMP UMK) di berbagai wilayah di Indonesia.

Hingga 10 Oktober 2024, telah dilaksanakan penilaian terhadap 12.505 dokumen KKPR dan PMK UMK yang terdiri dari 11.268 dokumen KKPR dan 1.237 dokumen PMP UMK.

Jonahar menyebutkan, penilaian terhadap 2.589 dokumen KKPR yang valid, ternyata 46 persennya merupakan dokumen tidak patuh.

Kemudian, 40 persennya adalah dokumen patuh, dan 14 persen merupakan dokumen yang tidak dapat dinilai, serta dokumen PMP UMK yang dinyatakan sesuai hanya 23 persen.

“Berdasarkan hasil penilaian KKPR dan PMP UMK tersebut, tentu menjadi perhatian kita semua. Oleh karena itu, diperlukan perbaikan sistematik, baik dari aspek penerbitan KKPR berupa penguatan proses verifikasi dalam perwujudan PPKPR tanpa penilaian sebagai upaya mitigasi ketidakvalidan dokumen KKPR dan aspek pengendalian beserta tindak lanjut pencabutan pembatalan KKPR maupun pengenaaan sanksi administrasi lainnya,” saran Jonahar.

Dia juga mengatakan perlu dilakukan pembinaan kepada para pelaku UMK.

Selain itu, diperlukan ketersediaan akses data KKPR dan PMP UMK dan pengembangan sistem informasi penilaian pelaksanaan KKPR dan PMP UMK dalam Geographic Information System Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (GISLINER).

Jonahar mengingatkan betapa penting peran pengendalian di awal sebelum penerbitan KKPR untuk menghindari peringatan yang bertentangan dengan pemanfaaatan ruang yang semestinya.(chi/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KKPR    investasi   PPTR   investor  

Terpopuler