jpnn.com, PEKANBARU - Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep Dermawan disomasi oleh warga Indragiri Hulu Hendry Wijaya, gegara diduga memproses laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Hendry Wijaya merupakan mantan Direktur PT Nikmat Halona Reksa(HNR), yang beroperasi di wilayah Kabupaten Inhu.
BACA JUGA: Cuaca Riau 25 April, Dumai Dikepung 27 Titik Panas, Waspada!
Hendry Wijaya menyampaikan melalui kuasa hukumnya Dody Fernando bahwa pihaknya sudah melayangkan somasi kepada Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan.
“Somasi itu soal dugaan tidak profesionalnya penyidik Ditreskrimum Polda Riau dalam menangani perkara yang dialami klien saya Hendry Wijaya,” kata Dody kepada JPNN.com Jumat (28/4).
BACA JUGA: Kapolda Riau Ultimatum Pelaku Karhutla di Dumai, Begini Kalimatnya
Dody menjelaskan kasus itu terjadi pada bulan Agustus-September 2022, di mana Hendry Wijaya menanyakan surat tanah miliknya yang ada di PT NHR Inhu, kepada Direktur saat ini Johan Kosiadi.
Sebelumnya Hendry Wijaya pernah membeli tanah menggunakan uang pribadi untuk akses jalan ke kawasan PT NHR.
BACA JUGA: Cuaca Riau 26 April 2023, Waspadai Hujan di Wilayah Ini
Karena Hendry Wijaya sudah mengundurkan diri sebagai Direktur PT NHR, dia meminta surat SKGR sebidang tanah yang dibelinya untuk akses jalan ke PT NHR.
“Kepada klien saya Johan Kosiadi mengatakan melalui chat whatsapp mengatakan bahwa dirinya hanya memegang fotocopy SKGR dan rencananya akan diserahkan Johan kepada anak Hendry Wijaya, Irianto Wijaya lewat staffnya,” lanjut Dody.
Karena SKGR tanah tidak ditemukan, Hendry dan anaknya sudah melakukan pencarian, akhirnya Hendry melaporkan kehilangan surat berharga berupa SKGR ke Polres Inhu.
Saat melapor ke Polres Inhu, Hendry diminta membuat pengumuman di media cetak soal kehilangan SKGR tersebut.
"Saat itu, Hendry dan anaknya Irianto mengumumkan di Media Cetak Pos Metro Indragiri. Itu merupakan Koran Metropolis di Kabupaten Inhil dan Inhu yang sudah beroperasi selama 11 tahun," terang Dodi.
Selama tiga hari tanggal 5, 6 dan 7 September 2022 pemberitahuan kehilangan SKGR tanah tersebut sudah dimuat di Koran.
Permasalahan mulai muncul saat pihak PT NHR mengklaim bahwa tanah tersebut adalah aset perusahaan sehingga Suprapto melaporkan kalau Hendry telah melakukan pemalsuan surat SKGR dan melaporkan ke Polda Riau.
"Klien kami dilaporkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/15/I/2023/SPKT/POLDA RIAU, Tanggal 10 Januari 2023 dan telah diperiksa. Penyidik mengatakan kalau Hendry harusnya tahu kalau SKGR tersebut disimpan di PT NHR. Tapin klien kami dianggap menduplikasi SKGR milik perusahaan," terangnya.
Menurut pandangan Dody, laporan tersebut tidak ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh Hendry Wijaya yang memenuhi unsur pemalsuan surat atau menempatkan keterangan palsu saat membuat laporan kehilangan surat berharga di Polres Inhu.
"Di mana letak perbuatan melanggar hukumnya? Itu jelas tidak berdasar laporannya kenapa malah naik ke penyidikan di Polda Riau,” heran Dody.
Untuk itu, Dody meminta kepada Direskrimum Polda Riau agar profesional dalam menangani perkara pidana.
“Jangan memaksakan suatu peristiwa yang tidak ada peristiwa pidana dinaikan ketingkat penyidikan tanpa Dasar hukum dan Fakta Hukum yang jela. Itu dapat merugikan klien saya,” tandasnya.
Dody meyakini apabila ada upaya kriminalisasi yang dilakukan kepada Hendry Wijaya, maka pihaknya akan menggugat Direskrimum ke Pengadilan, dan melaporkan kepada pihak pengawasan internal maupun eksternal kepolisian.
Menanggapi somasi yang dilayangkan pihak Hendry Wijaya, Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Asep mengaku akan menerima.
"Kita orangnya tegak lurus, jika mereka ingin men somasi kami silahkan saja. Kita sudah bekerja maksimal sesuai prosedur," pungkasnya. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito