Menurut Nur Ali, dalam gelar perkara itu penyidik Bareskrim mempresentasikan perkembangan perkara yang sebelumnya telah disidik dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
"Presentasi tadi tentang proses penyidikan oleh Direktorat Tipikor Mabes Polri sampai sejauh mana dan barang buktinya apa aja. Tapi barang buktinya belum diserahkan. Ini baru presentasi aja," ujar Nur Ali saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, (15/10).
Nur Ali juga belum dapat memastikan batas waktu penyelesain ekspos dan pelimpahan berkas perkara kasus simulator tersebut.
"Tadi dibahas juga bagaimana teknisnya supaya sesuai aturan dan tidak melanggar HAM. Dan kemaslahatannya untuk kepentingan lebih besar. Ya lebih cepat diselesaikan lebih baik," pungkas Nur Ali.
Seperti yang diketahui, gelar perkara kasus pada proyek senilai Rp196,8 miliar itu dilakukan menyusul perintah dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden meminta Mabes Polri melimpahkan kasus dugaan korupsi untuk ditangani KPK. Oleh karena itu, Bareskrim melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus simulator pada KPK, yaitu berkas milik mantan Wakil Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Didik Purnomo, Sukotjo S. Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) dan Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA).(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Pemerintah Rekrut 65.000 PNS
Redaktur : Tim Redaksi