Dirut AP I Tersangka Korupsi Damkar

Jumat, 29 Agustus 2014 – 09:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Kejaksaan Agung membenarkan bahwa Direktur Utama PT Angkasa Pura I Tommy Soetomo, menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 16 Juli 2014 lalu.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tonny T Spontana, Tommy menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit mobil Damkar. "Nilai proyeksi pengadaan mobil itu mencapai Rp 63 miliar," ujar Tonny, Jumat (29/8).

BACA JUGA: Prabowo Lepas Jenazah Suhardi ke Klaten

Selain Tommy, penyidik juga menetapkan Direktur PT Scientek Computindo berinisial HL, sebagai tersangka.

Kendati demikian, Tonny enggan membeber peran keduanya dalam kasus ini. Begitu juga soal kerugian negara dalam kasus tersebut, masih dihitung.

BACA JUGA: Pendaftaran CPNS Terganjal Kesiapan Instansi

"Masih dalam proses perhitungan atau masih diselidiki," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 16 Juli 2014.Saat ini Kejagung tengah memproses kasus tersebut. 

BACA JUGA: Adik Ipar Anas Pernah ke Eropa Bareng Bos Subkontraktor Hambalang

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Sekertaris Perusahaan Angkasa Pura (AP) I, Farid Indra Nugraha menuturkan, pihaknya tak keberatan bila pengadaan mobil damkar diusut. "Proses ini sudah setahun lalu. Penyidik mencari kebenaran. Untuk prosesnya secara keseluruhan buat kami tidak masalah," ucap Farid di Jakarta, Kamis (28/8) malam.

Ia juga tegaskan dalam pengadaan mobil damkar tahun 2011 tersebut, sudah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Di mana, proses tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) pengadaan barang dan jasa. Adapun pengadaan kendaraan tersebut diperuntukan untuk lima wilayah, yakni Jogjakarta, Solo, Semarang, Makassar dan Manado.

Karenanya, manajamen AP I menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini tim penyidik untuk melakukan penyelidikan kembali terkait kasus tersebut.

"Kami siap mendukung dan tidak menutup-nutupi. Yang kami lakukan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Memang yang tanda tangan Pak Dirut (Tommy), tetapi kan ada yang bertanggung jawab seorang direktur, karena Pak Tommy tidak tahu apa-apa," katanya. (boy/chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhardi Dikenal Sebagai Sosok Bersahaja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler