jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera mencopot Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyusul diberhentikannya Bayu Krisnamurthi sebagai direktur utama (Dirut) Perum Bulog.
Arief Prasetyo Adi dan Bayu Krisnamurthi merupakan sosok yang saat ini diterpa dengan kasus demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
BACA JUGA: Tindak Lanjut Skandal Demurrage Bulog-Bapanas Akan Mengembalikan Keseimbangan Politik dan Ekonomi
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai pencopotan kepala Bapanas setelah Bayu Krisnamurthi dipecat dari jabatan Dirut Bulog, adalah langkah yang sangat diperlukan untuk peningkatan kinerja soal ketahanan pangan.
“Artinya kalau memang (ingin) peningkatan kinerja terkait ketahanan pangan. Harus mencari kolaborasi sinergitas itu yang ditujukan antara lembaga-lembaga itu,” ungkap Trubus, Selasa (10/9).
BACA JUGA: KPK Dalami Data Keterlibatan Bapanas-Bulog dalam Skandal Demurrage
Trubus tak meyakini pencopotan Bayu Krisnamurthi sebagai Dirut Bulog berkaitan erat dengan kasus demurrage impor beras Rp 294,5 miliar.
Trubus juga menilai kinerja Bulog di bawah kepimpinan Bayu Krisnamurthi jauh dari harapan.
BACA JUGA: Skandal Demurrage Beras Impor Bulog-Bapanas Persoalan Hajat Rakyat
“Memang saya lihat ada kaitan (pencopotan Bayu Krisnamurthi dengan mark up impor dan demurrage beras). Belum lagi Bulog selama ini memang kurang transparan kepada publik terkait dengan kebijakan-kebijakan itu untuk diarahkan penguatan ketahanan pangan itu sendiri,” tandas Trubus.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan semua proses penanganan perkara termasuk penyelidikan terkait skandal demurrage Rp 294,5 miliar bisa dilanjut ke penyidikan.
Laporan terkait dengan demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar dilaporkan oleh Studi Demokrasi Rakyat atau SDR pada tanggal 3 Juli 2024.
Lembaga anti-rasuah tersebut dikabarkan mulai melakukan pemanggilan kepada saksi dari Perum Bulog terkait dengan kasus skandal demurrage atau denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar, Rabu,(21/8). Saksi-saksi tersebut merupakan bawahan yang bekerja di Perum Bulog.
Selaras KPK, Kementerian Perindustrian mengungkapkan terdapat 1.600 kontainer dengan nilai demurrage Rp 294,5 miliar berisi beras ilegal yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Kemenperin menyebut 1.600 kontainer beras itu merupakan bagian dari 26.415 kontainer yang tertahan di dua pelabuhan tersebut.
Keberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal itu didapat dari data yang diperoleh melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Ribuan kontainer yang tertahan termasuk di dalamnya adalah berisi beras dan belum diketahui aspek legalitasnya.
Sementara, KPK dan Studi Demokrasi Rakyat (SDR) sendiri telah melakukan koordinasi guna mendalami data terkait keterlibatan Bapanas-Bulog dalam skandal demurrage atau denda beras impor sebesar Rp 294,5 miliar.
Pihak KPK telah meminta keterangan dan data terkait keterlibatan Bulog dan Bapanas. (dil/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Firda Junita