"Menurut Pak Idris, fee itu adalah permintaan Ibu Rosa atas permintaan Nazaruddin," kata Dudung Purwadi saat bersaksi untuk terdakwa Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/8).
Dudung berpendapat, pemberian succes fee dalam pengerjaan proyek pemerintah adalah hal yang biasa. "Dalam bisnis itu biasa memberikan success fee, termasuk pejabat negara yang membantu perusahaan," tambah Dudung.
Dudung menegaskan dirinya menyanggupi memberikan success fee kepada sejumlah pihak yang dianggap membantu PT DGI dalam memenangkan tender dalam proyek yang bernilai RP 191 miliar tersebut.
"Nazaruddin 13 persen, pejabat daerah 5 persen dan Sesmenpora 2 persen," tegasnya.(fuz/gel/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KNKT Kirim Tim Telusuri Jatuhnya Helikopter di Bitung
Redaktur : Tim Redaksi