Dirut DMB: Pembagian Dividen NNT Sesuai Aturan

Selasa, 15 Mei 2012 – 04:49 WIB

JAKARTA - Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto menegaskan, tidak ada pelanggaran dalam proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda).

Hal tersebut disampaikan Andi menanggapi pernyataan Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menduga telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan kedua proses tersebut di atas.

"Kami clear, bersih. Kami melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Andi Hadianto kepada wartawan, Senin (14/5).

Andi menjelaskan, berkaitan dengan pembagian dividen, itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu, mengacu kepada saldo kas yang tersedia.

Andi menegaskan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.

"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," ungkap Andi.

Sebanyak 24 persen saham divestasi PT NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten  dengan pihak Multicapital.

Lebih lanjut Andi Hadianto menjelaskan dasar hukum PT DMB adalah Perda Nomor 4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh Legislatif dan Eksekutif masing-masing Pemda terkait.

Proses divestasi saham asing adalah untuk pertama kali di Indonesia dimana Pemda dapat ikut memiliki saham dengan tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah.

"Learning by doing lah. Belum ada contohnya," ujar Andy.

Sebelumnya Andy juga menyangkal kesaksian Direktur NNT Martiono di Mahkamah Konstitusi soal dividen.

“Sangat disayangkan Martiono tidak menjelaskan secara detil sesuai fakta hukum bahwa manfaat yang diperoleh oleh Pemda sebesar US$38 juta merupakan hasil negosiasi pada saat proses jual beli 10 persen saham divestasi NNT,” kata Andy.

Dividen yang merupakan juga kompensasi bagi daerah penghasil bukanlah didapat dengan mudah melainkan dengan negosiasi yang terus menerus.

"Karena itu, Martiono tidak boleh berbohong dan memaparkan data tanpa bukti yang kuat. Itu kan sama saja berbohong.” tegas Andy. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggaran Pertanian Harus Ditambah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler