Dirut Jasa Raharja: Pembina Samsat Nasional Berkomitmen Revitalisasi Pelayanan

Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:43 WIB
Direktur Utama Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono. Foto: Dea Hardianingsih/JPNN

jpnn.com, BALI - Tim Pembina Samsat Nasional menggelar Rapat Koordinasi, bersama jajaran Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Discovery Bali, Rabu (24/8).

Agenda tahunan bertema Revitalisasi Pelayanan Samsat Guna Mewujudkan Pelayanan Publik yang Presisi dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional ini, untuk menyamakan persepsi lintas instansi yang tergabung dalam pengelolaan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

BACA JUGA: Mejeng di Junior Masterchef Indonesia 3, Kompor NIKO Aman Digunakan Anak-anak

Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, perkembangan zaman yang penuh dengan ketidakpastian, selalu menguji kemampuan kita untuk beradaptasi.

“Sebagai pelayan publik, sudah tugas kita untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sebagai bentuk kehadiran negara dalam mewujudkan kesejahteraan bangsa,” ujar Rivan.

BACA JUGA: Jasa Raharja Serahkan Santunan Untuk Korban Kecelakaan Truck Fuso di Cianjur

Menurut Rivan, kehadiran Sekretariat Bersama Pembina Samsat Tingkat Nasional, merupakan salah satu bentuk adaptasi, guna mengantisipasi tantangan ke depan yang lebih berat.

Wadah tersebut, kata Rivan, tak hanya mempererat hubungan lintas instansi dalam kesamsatan, namun juga memudahkan koordinasi pembina samsat dalam mengambil keputusan-keputusan strategis terkait pelayanan publik.

BACA JUGA: Pertalite Harus Diarahkan Agar Tepat Sasaran

“Tentunya kita tidak bisa berdiri sendiri. Kolaborasi, komunikasi, dan koordinasi antar instansi yang tergabung dalam Kantor Bersama Samsat harus terus dilakukan,” kata Rivan.

Rivan menilai, Rakornas Pembina Samsat Nasional, menjadi momentum yang baik untuk dapat menyamakan pandangan dan persepsi guna meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Salah satu yang harus mendapat atensi serius, yakni terkait masih adanya perbedaan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh masing-masing instansi pembina samsat.

Saat ini, lanjut Rivan, rasio ketidakpatuhan masyarakat menurut data PT Jasa Raharja adalah sebesar 39%.

Oleh karena itu, penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi harapan besar untuk dapat menekan angka rasio ketidakpatuhan tersebut.

Pembina Samsat telah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), dengan berbagai inovasi. Salah satunya, melakukan pembayaran PKB melalui aplikasi Signal yang juga telah terintegrasi dengan aplikasi JRku.

Rivan berharap, Rakornas Pembina Samsat, dapat menghasilkan solusi melalui kebijakan-kebijakan yang diambil.

“Sehingga, tujuan bersama dapat dengan mudah kita gapai dalam turut mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, tentram, dan sejahtera,” serunya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler