"Yang bersangkutan memalsukan akta no.24 dan 25 tentang pengalihan saham milik almarhum Achmad Rivai Anwar. Akta dialihkan kepada Indra Boedijono (salah satu dewan komisaris) sebesar 32 lembar saham dan 28 lembar saham kepadanya. Jadi seolah-olah status kepemilikan almarhum menjadi tidak ada atau nihil," kata kuasa hukum ahli waris, Zulhendri Hasan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6).
Zulhendri menuturkan, pada awal perusahaan itu dibangun tahun 1979, almarhum bersepakat dengan Soedomo dan pihak lainnya mendirikan PT Santos Jaya Cofee Company. Mereka membuat akta pendirian No.23 tanggal 18 Mei 1979 dengan komposisi almarhum Achmad Rivai Anwar 60 persen, Soedomo 8 persen, Indra Budijono 8 saham, dan Julia Poernomo 4 persen.
Namun, tanpa diketahui almarhum di saat yang sama dan dengan Notaris yang sama pihak Soedomo membuat akta nomor 24 dan 25. Dalam akta itu berisi pengalihan seluruh saham almarhum Achmad Rivai Anwar. Keluarga baru menyadari adanya pengalihan secara diam-diam setelah Ahmad Rivai meninggal dunia 10 April 2002 silam.
"Sulit disangkal keberadaan akta No.24 dan 25 yang pada pokoknya menyatakan almarhum tidak lagi pemegang saham adalah palsu. Karena telah dibuat secara sepihak dan dengan cara melawan hukum oleh Soedomo Margonoto dan kawan-kawan, bahkan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Kopi Kapal Api," tegasnya.
Keluarga menganggap, dengan adanya dugaan pemalsuan itu, secara tidak langsung Soedomo dan kawan-kawan telah melakukan perampasan hak ahli waris selaku pemegang saham pengganti almarhum. Ahli waris juga mengklaim tidak mendapatkan hak-hak pemegang saham senilai Rp750 miliar akibat dugaan pemalsuan itu.
"Ini sudah menimbulkan kerugian baik materiil dan immateriil, terutama hak deviden yang seharusnya diterima ahli waris," pungkas Zulhendri.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais: Gedung KPK Harus Pakai APBN
Redaktur : Tim Redaksi