Dirut Perhutani Diperiksa KPK

Senin, 06 Oktober 2014 – 13:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama Perhutani Bambang Sukmananto, Senin (6/10). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat ‎Komisaris PT Bukit Jonggol Asri Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng. 

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (6/10).

BACA JUGA: Demokrat Rahasiakan Nama Calon Ketua MPR

‎Priharsa mengaku tidak mengetahui secara detail apa hubungan pemeriksaan Bambang dengan kasus yang menjerat Cahyadi. Sebab dia tidak tahu soal materi pemeriksaan Bambang. Yang jelas, keterangan Bambang sangat diperlukan oleh penyidik untuk melengkapi berkas tersangka.

Selain memeriksa Bambang, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi lainnya. Mereka adalah karyawan CIMB Niaga Cabang BEJ atau Sub Branch Manager CIMB Niaga Sentral Senayan II Dine Yulia Melanie, Karyawan swasta Yulianah, ‎Teller CIMB Niaga Cabang BEJ Rosari Susianti Manulang, PNS Pemkab Bogor Ricky Mudzakir, dan Kepala Teller Bank BCA cabang Pembantu Melawai Dwi Soehartono.

BACA JUGA: Fadli Zon Pastikan PPP tak Kebagian Jatah Pimpinan MPR

Dalam kasus itu, KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor Burhanudin, Bagian Keuangan PT Fajar Abdi Masi Lusiana Herdin, Kepala Bidang Kehutanan Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Zahara Hanoum, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bogor Unzilatir Rohmah, Kepala Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Pemkab Bgoro Judi Rachmat Sulaeli, dan pihak swasta Ahmad Qadar Isman.

‎Seperti diketahui, Cahyadi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, dia disangka melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: IPW Desak Investigasi Bentrok TNI-Polri Diumumkan

Cahyadi diduga bersama-sama dengan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pemberian rekomendasi tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga memperoleh informasi bahwa Cahyadi berupaya untuk menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi-saksi dalam kaitan penanganan perkara tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Atas informasi itu, KPK melakukan jemput paksa terhadap Cahyadi di restoran Taman Budaya Sentul City.

KPK sudah menahan Cahyadi pada Selasa (30/9) lalu. ‎Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Atlet Berprestasi Minta Formasi Khusus dari Panselnas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler