Dirut PT BA Laporkan Mantan Bupati Lahat ke KPK

Senin, 09 April 2012 – 15:54 WIB

JAKARTA- Direktur Utama PT Bukit Asam (BA) Mila Warma melaporkan mantan Bupati Lahat, Sumatera Selatan, periode 2003-2008, Harunata, ke Komisi Pembertantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi dengan modus menghilangkan aset negara.

"Hari ini kita laporkan dugaan pidana korupsi terhadap mantan Bupati Lahat periode 2003-2008, karena ada kaitan dengan aset negara yang hilang akibat penyalahgunaan kewenangan pejabat publik waktu itu," kata Dirut PT BA Mila Warma di kantor KPK, Jalan H R Rasuna Said, Jakarta, Senin (9/4).

Mila Warma datang ke kantor KPK sekitar pukul 13.50 wib didampingi Komisaris Utama PT BA Patrialis Akbar. Dikatakan Mila Warma, PT BA adalah satu satunya BUMN yang bergerak dibidang pertambangan batu bara. Dalam kasus ini, KP Eksploitasi PT BA dibagikan mantan Bupati Lahat Harunata kepada pihak swasta.

Dijelaskan Mila Warma bahwa PT BA mendapat izin eksplorasi tahun 1990-2003, selanjutnya tahun 2003 dapat KP eksploitasi. Gubernur Sumsel saat itu mendelegasikan lebih lanjut masalah KP ini kepada 2 bupati, yakni bupati Muara Enim dan Lahat.

"Oleh Bupati Muara Enim, pendelegasian ditindaklnjuti dengan benar dan melaksanakan KP eksplotasi PT BA, sedangkan Bupati Lahat tidak melaksanakan, malah membagikan kepada pihak swasta," kata Mila Warma.

Padahal, lanjut Mila, sesuai PP nomor 32 tahun 1969, PT BA mendapatkan hak tunggal untuk dapatkan KP eksploitasi tersebut di Kabupaten Lahat.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan DPR Setujui Komisi I


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler