Dirut PT PAL Cs Terima Suap Penjualan Kapal Perang

Jumat, 31 Maret 2017 – 20:58 WIB
Penyidik KPK menunjukkan tiga amplop berisi USD 25 ribu hasil OTT Dirut PT PAL Indonesia (Persero) Cs terkait jual beli kapal perang ke pemerintah Filipina. FOTO: Boy/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka suap menyuap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke Kementerian Pertahanan Filipina.

Tersangka itu adalah Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang merupakan perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal itu.

BACA JUGA: Manajemen PT PAL Diminta Perketat Pengawasan

"Setelah melakukan pemeriksaan yang diikuti dengan gelar perkara, KPK menetapkan empat tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jumat (31/3) malam.

Basaria menjelaskan, Kamis (30/3) sekitar pukul 13.00 diduga ada pertemuan antara Arief Cahyana dan Agus di kantornya MTH Square, Cawang, Jakarta Timur.

BACA JUGA: Kena OTT KPK, Humas PT Pal: Tidak Ada Apa-apa

Dari pertemuan itu, kata Basaria, diduga terjadi penyerahan uang dari Agus ke Arief. Penyidik kemudian menangkap Arief di parkiran kantor Agus di MTH Square.

Dari tangan Arief, penyidik menyita USD 25 ribu yang dimasukkan dalam tiga amplop. Dua amplop masing-masing berisi USD 10 ribu dan satu lagi USD 5 ribu. Setelah itu, penyidik menangkap Agus di kantornya. Dari kantor Agus penyidik membawa 10 orang termasuk pegawai, sopir, maupun Arief.

BACA JUGA: Bongkar Suap BUMN Perkapalan, KPK Gelar OTT di Dua Kota

Basaria melanjutkan, tim penyidik lain bergerak ke Surabaya, Jawa Timur. Alhasil, sekitar pukul 22.00, tim menangkap M Firmansyah Arifin. Bersama Arifin, penyidik mengamankan enam orang lainnya. Tujuh orang itu diperiksa di Mapolda Jawa Timur. Keesokan harinya atau Jumat (31/3) sekitar pukul 7.00, Firmansyah digelandang ke markas KPK, Jalan Kuningan Persada. Sedangkan enam lain yang diamankan di Surabaya tidak ikut diboyong.

Basaria menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara USD 25 ribu itu diduga cashback dari agency kepada pejabat PT Pal Indonesia terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.

Basaria menjelaskan, awalnya instansi pemerintahan Filipina memberikan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal sebesar USD 86,96 juta kepada agency AS Incorporation. Dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau USD 1,087 merupakan komitmen fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Menurut Basaria, USD 25 ribu ini bukan merupakan pemberian pertama. Sebab, pada Desember 2016, sudah ada pemberian USD 163 ribu untuk oknum pejabat PT PAL Indonesia.

"Jadi, ada indikasi USD 25 ribu ini merupakan pembayaran tahap dua," kata perempuan pertama yang menjadi komisioner KPK, itu.

Atas perbuatannya, Agus dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Basaria menambahkan, Saiful Anwar tidak turut ditangkap dalam OTT. "Sebab, keberadaannya masih di luar negeri," katanya.

KPK mengimbau agar Saiful kooperatif dan kembali ke Indonesia untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Basaria menambahkan, pembelian dua kapal perang SSV ini merupakan proyek G to G antara Indonesia dan Filipina. Proses transaksi jual beli dilakukan oleh PT PAL Indonesia dengan Kementerian Pertahanan Filipina lewat perantara AS Incorporation, perusahaan asal Filipina yang juga ada di Singapura dan Indonesia. "Jadi suap menyuap ini tidak ada kaitannya dengan pemerintah Filipina," ujar purnawirawan jenderal bintang dua Polri ini.

Febri mengatakan, tiga tersangka yakni Firmansyah, Arief dan Agus langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sori, Basaria Belum Bisa Beri Info SP2 Novel Baswedan


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler