Disahkan, UU Perlindungan Pekerja Migran

Kamis, 12 April 2012 – 13:35 WIB

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Pramono Anung Wibowo berharap Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Hak-Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya yang baru saja disahkan DPR, Kamis (12/4), hendaknya berfungsi optimal untuk melindungi pekerja dan keluarga migran.

Hal tersebut dikatakan Pramono saat memimpin Sidang Paripurna DPR pengesahaan RUU Pekerja Migran, yang juga dihadiri Menlu Marty Natalegawa dan Menakertrans Muhaimin Iskandar, di gedung Nusantara II, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (12/4).

"DPR berharap, RUU yang baru disyahkan ini, menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Indonesia untuk dapat optimal melindungi warga negaranya yang tengah bekerja di luar negeri," tegas Pramono Unung Wibowo.

Dalam kesempatan yang sama, selaku wakil pemerintah, Marty Natalegawa menyatakan menyambut baik disahkannya RUU ini menjadi UU.

"UU ini menjadikan pemerintah untuk lebih berkomitmen melindungi hak-hak warga negara RI yang tengah bekerja di luar negari, baik hak-haknya untuk mendapatkan upah, perlindungan, jaminan pemeliharaan kesehatan, maupun pendidikan bagi anak-anaknya," kata Marty Natalegawa.

Ditambahkannya, dengan telah disahkannya RUU ini jadi UU, maka Indonesia menjadi negara ke-46 yang telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya dan menjadi negara kedua di kawasan ASEAN yang telah menandatangani konvensi tersebut. (fas/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ruhut Sebut Golkar Cukup Cawapres Saja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler