jpnn.com, LOMBOK - Bea Cukai Mataram bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan.
Plt Kepala Bea Cukai Mataram Agustyan Umardani merincikan jumlah barang yang dimusnahkan hasil penindakan periode Agustus 2022-Maret 2023.
BACA JUGA: Bea Cukai Tingkatkan Sinergi dengan BPOM & Instansi Pemerintah Lainnya, Ini Tujuannya
“Bea Cukai bersama pemerintah daerah memusnahkan 4.788.877 batang rokok illegal, 65.951 gram tembakau iris ilegal, 480 butir obat-obatan, 73 liter minuman keras ilegal, serta tujuh unit telepon genggam,” beber Agustyan Umardani melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).
Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai lebih Rp 6 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,2 miliar.
BACA JUGA: Bea Cukai Gelar Coaching Clinic Audit Kepabeanan, Ini Tujuannya
“Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Mataram yang bersinergi dengan Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota di Pulau Lombok serta didukung aparat TNI, Polri dan Kejaksaan,” ungkapnya.
Pemusnahan yang dilakukan pada Selasa (18/7) tersebut juga dihadiri Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah.
Gubernur Zulkieflimansyah mengatakan Bea Cukai mempunyai peran penting dalam membantu penyelenggaraan event-event internasional yang berlangsung di NTB.
"Oleh karena itu, saya hadir dalam acara ini untuk mendukung dan menyemangati rekan-rekan Bea Cukai, sekaligus menunjukkan kalau kita sangat kompak, bersahabat dan saling dukung,” ungkap Gubernur Zulkieflimansyah.
Selain itu juga hadir Asisten I Setda NTB, perwakilan Satpol PP provinsi maupun dan seluruh kabupaten/kota di NTB, Polda, Kejaksaan Tinggi, Danrem 162 Wira Bhakti, Kejaksaan Negeri Mataram, Dandim 1606 Mataram.
Hadir pula perwakilan Kemenkeu NTB, Kepala KPKNL Mataram, serta Kantor Pos Mataram dan PT Angkasa Pura I Lombok. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi