Disangka Bunuh Istri, Perwira Polri Terancam Hukuman Mati

Kamis, 05 Januari 2012 – 18:48 WIB

BATAM - Mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Mindo Tampubolon yang diduga terlibat kasus pembunuhan istrinya Putri Mega Umboh dijerat polisi dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kepri dengan tiga pasal berlapis.
Mindo bahkan terancam dihukum mati karena diduga kuat ikut menghabisi nyawa istrinya sendiri bersama tersangka lain yakni Gugun Gunawan alias Ujang dan kekasihnya Rosma.

Dugaan keterlibatan Mindo itu bukan isapan jempol. Sejak 2 Januari lalu, jaksa penuntut umum telah menyatakan berkas kasus menantu mantan Kapoltabes Pekanbaru Kombes James Umboh, lengkap atau P21. Tapi terbukti tidaknya Mindo terlibat, akan terjawab saat persidangannya nanti.

“Iya, berkas perkara atas nama Mindo Tampubolon telah dinyatakan lengkap atau P21. Tapi belum penyerahan tahap 2 (tersangka dan barang bukti),” ujar  Humas Kejati Kepri Bambang Panca kepada Batam Pos (JPNN Group), Rabu (4/1).

Menurut Bambang, P21 berkas kasus keterlibatan Mindo dalam pembunuhan istrinya itu sudah melalui penelitian yang komprehensif oleh jaksa pidana umum. Adapun pasal yang dikenakan, kata Bambang, yakni pasal primer 340 junto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa. “Ancaman maksimal yang dikenakan adalah hukuman mati,” tegas Bambang.

Sayangnya, Bambang tidak merinci sejauh mana keterlibatan alumni Akpol tahun 1995 itu dalam dakwaan JPU tersebut berikut bukti kuat yang telah dimiliki untuk menjerat Mindo.

Sementara itu, untuk segera menyeret Mindo ke meja hijau atas dugaan keterlibatannya itu, siang ini (5/1), mantan Kasat Pamobvit Poltabes Barelang itu dibawa dari Mabes Polri ke Batam.

Sumber resmi di Mapolda Kepri menyebutkan, setelah tiba di bandara Hang Nadim, Mindo langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Batam kemudian dimasukkan ke penjara Lapas Tembesi.

Seperti diketahui, Putri Mega Umboh tewas dengan sejumlah luka tusukan di dada dan perut bahkan lehernya nyaris putus karena digorok di rumah Mindo, Perumahan Anggrek Mas 3, sejak, Jumat 24 Juni 2011 lalu. Putri diduga dibantai di dalam kamar tidur keluarga yang berada di lantai dua rumah yang terletak di  Blok A6 Nomor 2 itu.

Mayatnya kemudian dibuang di jurang di Telaga Punggur dan ditemukan pada Minggu (26/6/2011). Dugaan keterlibatan Mindo diungkapkan tersangka lainnya yakni Ujang dan Rosma yang akan segera disidangkan dalam waktu dekat. . (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polri Tarik Brimob dari Paniai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler