Disangka Korupsi Anggaran Al Quran, Zulkarnan Gandeng Yusril

Senin, 09 Juli 2012 – 17:53 WIB

JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar membantah tuduhan dirinya terlibat suap pembahasan anggaran proyek Al Quran di Kementerian Agama. Bantahan itu disampaikan tersangka suap itu setelah diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR, Senin (9/7).

"Saya sudah jelaskan pada pimpinan BK dan anggota. Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut," kata Zulkarnaen.

Bahkan anggota Komisi VIII DPR yang juga duduk di Badan Anggaran (Banggar) DPR itu menepis tudingan anaknya yang bernama Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra, menjadi rekanan proyek pencetakan Al Quran. Selama ini Dendi disebut-sebut sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia (KSAI).

"Banyak pemberitaan yang mengatakan bahwa anak saya adalah pemenang pemilik tender dalam proyek tersebut. Anak saya bukan direktur bukan pemegang saham dalam perusahaan tersebut," bantah Zulkarnaen.

Karenanya, Zulkarnaen justru merasa dirinya maupun anaknya sudah diadili meski statusnya baru sebagai tersangka.  "Suatu hal yang berat anak saya dihukum sebelum diadili. Dalam filosofinya sudah meninggal sebelum ajal datang," lirih Zulkarnaen.

Lebih jauh Wakil Ketua Umum Gema MKGR itu sudah menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacaranya. "Terkait penetapan saya dan anak saya Dendi Prasetya sebagai tersangka, saya serahkan kasus saya kepada penasehat hukum saya Yusril Ihza Mahendra," kata Zulkarnaen. "Bapak Yusril Ihza Mahendra sudah menandatangani surat kuasa," tambahnya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Pertanyakan Serapan Jamkesmas dan Jampersal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler