Disangka Provokator, 2 Polisi Dijerat Pasal Berlapis

Jumat, 08 Maret 2013 – 02:50 WIB
MAKASSAR - Perkara dua oknum polisi tersangka provokator bentrokan di Jalan AP Pettarani berproses di Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar. Berkas perkara dua anggota Polres Gowa, Bripka Zainal Karaeng Lusa dan Brigadir Heryawan dilimpahkan ke Kejari Makassar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, AKBP Eko Wagiyanto mengatakan, kedua polisi yang merupakan bapak dan anak itu dijerat pasal berlapis akibat tindakannya melawan polisi saat bentrokan di Jalan AP Pettarani, beberapa waktu lalu.
   
Pasal yang menjerat keduanya di antaranya, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan; Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau benda secara bersama-sama di muka umum; Pasal 212 KUHP terkait melawan atau menyerang aparat dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, senjata api dan bahan peledak.
   
Dia menambahkan, Zainal memiliki peran yang sangat penting saat terjadinya bentrokan di Jalan AP Pettarani. Dia memimpin warga melawan polisi yang bertugas melakukan pengamanan pengembalian batas lahan itu.    
   
Kepala Bidang Propam Polda Sulselbar, Komisaris Besar Hendi Handoko mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan disiplin terhadap dua oknum polisi itu. Polisi masih mengunggu tuntasnya perkara pidana kedua polisi itu. "Belum disidang dan masih menunggu (pidana)," ucapnya seperti dilansir FAJAR (JPNN Group), Jumat (8/3). (fajar)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Komisioner KPU Kota Gorontalo Dipecat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler