Disdukcapil DKI Bakal Nonaktifkan NIK Warga yang Sudah tak Tinggal di Jakarta

Rabu, 03 Mei 2023 – 18:26 WIB
Slogan lama Pemprov DKI Jakarta di kawasan Jalan Sudirman. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

jpnn.com, JAKARTA - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta berencana menonaktifkan KTP elektronik warga DKI Jakarta, yang sudah tidak tinggal di ibu kota.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Budi Awaludin mengatakan jajarannya sedang melakukan pendataan terhadap penduduk Jakarta.

BACA JUGA: Kemenparekraf Dukung Penyelenggaraan Jakarta E-Prix 2023, Bamsoet Bilang Begini

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023, tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

BACA JUGA: Perluas Kemitraan, Visa dan Paper.id Jalin Kerja sama

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan di mana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta,” ucap Budi dalam keterangannya, Rabu (3/5).

Menurut dia, kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran atu tenaga kerja, dan lingkungan.

BACA JUGA: Pemprov DKI Pastikan Jakarta Tetap Bersih Seusai Unjuk Rasa Hari Buruh

Budi menuturkan dengan penertiban administrasi kependudukan, pemberian bantuan sosial kepada warga pun bisa lebih tepat sasaran dan akurat.

“Saat ini kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, ada sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI Jakarta yang sudah tidak tinggal di wilayah DKI Jakarta dan angkanya akan terus berkembang,” kata dia.

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir.

Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan,” tuturnya.

“Ketua RT/RW juga memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya,” tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler