jpnn.com, BANDUNG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung, Jabar akan menggelar pelayanan identitas kependudukan digital di beberapa titik pintu kedatangan Kota Bandung pascalibur lebaran 2023.
Kegiatan itu mulai 27 April sampai 28 April 2023.
BACA JUGA: Jam Operasional Transjakarta Hari Lebaran, Catat!
"Hal tersebut sebagai Implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non-Permanen. Juga sekaligus mendata penduduk nonpermanen di Kota Bandung usai hari raya," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muhtar dalam keterangan tertulis di Bandung, Jumat (21/4).
Tatang mengatakan pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung, kecamatan dan kelurahan pada kegiatan Imbauan Simpatik tersebut.
BACA JUGA: Pesta Belanja Bali Menyambut Libur Lebaran Viral, Ada Promo Dapat Lumba-Lumba
"Adapun lokasi Imbauan Simpatik yakni di Terminal Leuwipanjang, Stasiun Kiaracondong, dan Terminal Cicaheum," katanya.
Tatang mengatakan kegiatan tersebut bertujuan untuk mengimbau dan mendata para penduduk pendatang yang akan tinggal sementara/tidak menetap di Kota Bandung.
BACA JUGA: Menjelang Lebaran, Kasus COVID-19 di Malaysia Naik 26 Persen
Termasuk memeriksa kelengkapan dokumen identitas penduduk pendatang serta tujuan kedatangan ke Kota Bandung.
"Dengan meningkatnya mobilitas penduduk nonpermanen diperlukan gambaran kondisi dan perkembangannya serta ketersediaan data penduduk nonpermanen di Kota Bandung. Kegiatan ini pun sebagai upaya dalam meningkatkan cakupan pendaftaran penduduk non permanen," tuturnya.
Tatang mengungkapkan dari beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan sebelumnya bisa disimpulkan bahwa sebagian besar tujuan kedatangan penduduk pendatang ke Kota Bandung adalah pekerjaan dan pendidikan.
Dalam kegiatan nanti akan disampaikan agar penduduk pendatang yang akan tinggal dan tidak akan mengurus kepindahannya dari domisili asal ke Kota Bandung, untuk melakukan pendaftaran penduduk nonpermanen.
Itu dapat dilakukan melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) ataupun melalui alamat laman web https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.
Hal ini sesuai dengan amanat dari Permendagri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen dan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
"Pengertian Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-el yang dimilikinya, dan tidak berniat untuk pindah menetap. Pendataan penduduk nonpermanen ini dilaksanakan paling sedikit enam bulan sekali," ucap Tatang.
Dengan adanya kegiatan pendataan ini, diharapkan jumlah masyarakat pendatang yang ada di setiap kecamatan di Kota Bandung bisa diketahui.
Selain pendataan penduduk pendatang, Disdukcapil Kota Bandung juga memberikan Informasi dan Pelayanan Administrasi Kependudukan berupa Sosialisasi akan pentingnya dokumen kependudukan dan memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui mobil Mepeling bagi warga yang belum memiliki. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia