Disebut Langgar Kode Etik, Malah Naik Pangkat

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 21:21 WIB
JAKARTA--Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan menjadi fenomena di akhir pekan ini. Ia dituduh terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan berat pada enam pelaku pencurian sarang burung walet, Februari 2004 silam.

Satu orang tewas atas aksi penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel. Dalam kasus ini, Polda Bengkulu mengklaim telah melaksana sidang etik dan disiplin terhadap Novel. Ia dinyatakan bersalah.

Namun, yang menjadi pertanyaan mengapa setelah memiliki catatan buruk, Novel justru terpilih sebagai penyidik KPK, mendapat pangkat Kompol dan sudah lebih dari empat tahun bekerja di lembaga antikorupsi itu.

Padahal, selama ini Polri selalu menyatakan menyediakan penyidik terbaik dan profesional untuk bekerja di KPK. Bagaimana dengan Novel yang ternyata memiliki rekam jejak melanggar disiplin dan etik Polri?

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, kemungkinan catatan riwayat Novel tertinggal dan tidak terdeteksi sehingga ia lolos hingga di Jakarta. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polda Bengkulu dan berpangkat Iptu.

" Untuk record dari seseorang ada di masing-masing daerah. Record pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Lalu anggota di daerah mengirim ke bagian SDM. Itu sebenarnya pembinaaan personil. Saya rasa catatan ini ada yang tertinggal," ujar Sutarman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10).

Sutarman mengungkapkan, ada sekitar 400 ribu personil polisi di Indonesia. Oleh karena itu, ia menganggap wajar jika, catatan perilaku Novel ada yang terlewatkan saat seleksi. Lagipula, kata dia, kejahatan Novel baru dilaporkan kembali oleh korban 2012. Padahal, pimpinan Novel terdahulu mengira tak ada lagi yang bermasalah dengan kasus tersebut.

"Sudah dijelaskan, record masalah ada di masing-masing daerah. Mungkin saat itu tidak muncul. Sama ketika mengikuti pendidikan juga gitu. Lagi pendidikan tahu-tahu dicabut karena muncul masalah baru. Munculnya masalah kadang-kadang  kejadian udah lama tapi baru dilaporkan belakangan. Makanya sekarang kita sidik lagi," papar Sutarman.

Sutarman pada akhirnya berjanji akan mengawasi penanganan kasus Novel tersebut. Ia menyatakan semua anggota polisi yang bersalah akan ditindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"Dalam proses penyidikan kita menetapkan tersangka. Tersangka belum bisa disebut bersalah, sebelum ada vonis pengadilan. Jadi tugasnya polisi ini mengumpulkan alat bukti, dan saksi terkait kasus itu," pungkas Sutarman. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tangkap Novel, Penyidik Tak Perlu Lapor Kapolri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler