Disebut Terima USD 200 Ribu, Ibas Mengadu ke Polda

Rabu, 20 Maret 2013 – 20:08 WIB
Edhie Baskoro Yudhoyono. Foto: Dok/JPNN
JAKARTA - Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) resmi melaporkan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, terkait kasus pencemaran nama baik ke ke Polda Metro Jaya (PMJ), Rabu (20/3) sekitar pukul 16.55 WIB. Laopran itu disampaikan langsung oleh Ibas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu PMJ.

Usai membuat laporan, Ibas yang didampingi kuasa hukumnya, Agus Diwarsono langsung memberikan keterangan pers. Dikatakan Ibas, apa yang disampaikan Yulianis di media tidak benar dan telah mencemarkan nama baiknya.

"Apa yang dituduhkan kepada saya seperti yang tertulis di Koran Sindo tanggal 16 Maret tidak benar," katanya.

Diketahui, dalam pemberitaan tersebut Yulianis menyebut uang USD200 ribu yang dikeluarkan perusahaan Muhammad Nazaruddin saat berlangsungnya Kongres PD tahun 2012 di Bandung, adalah untuk Ibas.

Atas pemberitaan itu, Ibas merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan Yulianis ke Polda MJ dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. "Saya juga tidak pernah kenal dengan Yulianis," tegasnya.

Ibas juga berharap dengan adanya laporan ini, kepolisian bisa mengungkap kebenaran terkait apa yang dituduhkan Yulianis terhadap dirinya, serta ada penyelesaian secara hukum yang berlaku.

Putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini juga menegaskan, seandainya KPK memiliki fakta hukum mengenai pemberitaan yang diekspose Yulianis, Ibas juga siap memberikan keterangan yang dibutuhkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu agar semua menjadi jelas. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Pasal Santet di RUU KUHP

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler