Disekap Dua Minggu, Siswi SMP Diperkosa Buruh Pabrik

Selasa, 11 Juni 2013 – 10:08 WIB
DEPOK - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kota Depok. Kali ini menimpa KS, 14, siswi kelas X salah satu SMP swasta. Pelaku pemerkosaan bernama Saprudin, 40, pekerja pabrik. Pemerkosaan itu tidak hanya dilakukan sekali tapi aksi bejat itu terjadi berulang-ulang selama dua minggu. 

Karena korban disekap pelaku selama dua minggu sejak Senin (27/5)- Sabtu (8/6). Bahkan, selain diperkosa selama disekap korban kerap menerima siksaan dari Saprudin. Korban, KS mengaku peristiwa penculikan dan pemerkosaan itu berawal Senin (27/5) lalu. Saat itu, dirinya dan Novi (teman sekolahnya, Red) menghadiri kegiatan seni disekolahnya yang berlokasi di Kota Depok.
 
Saat hendak menunggu angkot, Saprudin menghampiri keduanya lalu mengajak berkenalan. Dia lantas mengajak KS nonton film di salah satu bioskop di Jalan Arif Rahman Hakim. Namun, saat tengah menunggu tayangan film, pelaku memberikan minuman ringan yang sudah dicampur obat penenang.
    
”Saya sadar setelah bangun tidur di kontrakan pelaku. Saya sudah tidak mengenakan pakaian. Hampir dua minggu saya disekap dan disiksa Saprudin dikontrakannya,” terangnya kepada INDOPOS saat ditemui di ruangan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok, Senin (10/6).
    
Lalu, ujar KS lagi, selama disekap pelaku dirinya dicekoki obat penenang dan dipaksa menghirup aroma lem. Selain itu, penyiksaan berupa pemukulan dengan botol air mineral, diancam disantet dan lain sebagainya dia terima. Hingga makian dan bentakan dari Saprudin pun terus diterimanya selama penyekapan tersebut.
    
”Kalau tidak menuruti permintaan Saprudin, saya dianiaya. Setiap pulang kerja dia minta dilayani. Saya sangat takut karena diancam mau dibunuh,” katanya dengan suara bergetar. Akhirnya, kesempatan melarikan diri didapatkan KS. Dia beralasan membeli pembalut karena datang bulan. Saat diperbolehkan ke warung, KS meminjam telepon selular (ponsel) pemilik warung.
 
Dia menghubungi Novi memberitahu keberadaannya. Serta meminta orang tuanya menjemput ke rumah tersangka. ”Saya sudah pasrah kalau mau dibunuh. Untungnya saya bisa kirim SMS. Sabtu sore pelaku ditangkap polisi. Saya ingin Saprudin dihukum berat karena perbuatannya,” paparnya juga.
    
Sementara, orang tua KE, Defi Yanti Ependi, 34 mengatakan, putri keduanya itu memang dua minggu menghilang. Dia sempat melaporkan hilangnya sang anak ke Markas Polresta Depok. Saat melaporkan, ujar Defi juga, dirinya mengikutsertakan Novi yang merupakan teman satu kelas putrinya tersebut. ”Saya minta polisi menindak pelaku dengan hukuman berat,” cetusnya.
 
Pasalnya, selama dua minggu anaknya diperlakukan tidak senonoh. ”Bejat perbuatan pelaku sama anak saya. Masa depan anak saya hancur,” tutur perempuan warga Kelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan ini. Informasi yang dihimpun INDOPOS, kasus itu terungkap setelah keluarga korban melapor ke Markas Polresta Depok, Sabtu (8/6) sore setelah kehilangan anaknya.
 
Setelah itu, Unit PPA Polresta Depok menindaklanjuti laporan itu dengan meminta keterangan sahabat korban, Novi. Dari informasi itu polisi langsung mendatangi rumah kontrakan pelaku di Kampung Mangga, Jalan STM Mandiri, RT 03/02, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Kota Depok, guna mencari korban hingga membekuk pelaku, Minggu (9/6).
 
Sementara itu, Saprudin mengelak jika dituding memperkosa. Pasaalnya, aksi persetubuhan itu dilakukan atas dasar suka sama suka tanpa pemaksaan. Bahkan, dia memberikan kebebasan kepada KS keluar masuk kontrakannya. ”Tidak ada paksaan itu semua bohong. Tidak mungkin anaknya betah di kontrkan saya. Setiap hari saya kasih uang buat makan dan jajan,” ujarnya usai diperiksa penyidik Unit PPA.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Ronald A Purba mengatakan tengah menyelidiki kasus tersebut. Sebab, pihaknya belum melakukan visum kepada korban. Saat ini pihanya sudah mengumpulkan informasi dari dua saksi dan korban. ”Masih kami dalami kasus ini. Saat ditangkap pelaku sempat melarikan diri dan dikeroyok massa,” terangnya.

Terkait perbuatannya, Saprudin bakal dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 2 juta. Catatan Unit PPA Polresta Depok, selama Januari- Mei kasus kekerasan terhadap anak-anak mencapai 27 kasus. Paling tinggi kasus kekerasan itu terjadi selama April yakni 6 kasus dengan korban siswa SD dan SMP.(cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Live Sex Terancam Lima Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler