jpnn.com - jpnn.com - Teror bermotif menusukkan jarum yang menyasar wanita seksi di Pontianak berakhir.
Sang pelaku Chin Fuk Jong alias Ajong diciduk Sat Reskrim Polres Singkawang di rumahnya di Terminal Induk, Jalan Alianyang, Singkawang Barat, Minggu (19/2) malam.
BACA JUGA: Mahasiswi Tiba-Tiba Dipeluk Penjual Es dari Belakang
Selama ini, pria 41 tahun itu selalu mengarah bokong wanita seksi yang ditemuinya.
Teror yang dilakukan Ajong sudah terjadi cukup lama. Namun, Ajong sulit diringkus karena beraksi di tempat sepi.
BACA JUGA: Oalah... Anak Punk Memang Suka Bikin Onar
“Perlu waktu beberapa bulan untuk Polres Singkawang mengungkap kasus penusukan jarum tersebut. Karena pelaku beraksi di tepat yang sepi, sehingga sulit untuk menggali informasi dari korban penusukan,” ujar Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa, Senin (20/2).
Dari tangan Ajong, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam list merah yang digunakan untuk menjalankan aksinya.
BACA JUGA: Temukan Tindak Kejahatan? Bisa Kirim SMS ke Nomor Ini
Sehelai jaket berwarna hijau list samping hitam, celana jeans warna biru, dan dua jarum jahit juga turut disita.
“Tersangka mengaku melakukan penusukan jarum yang meresahkan warga Kota Singkawang selama ini. Untuk jarum yang ditusukan ke korban juga tidak mengandung virus, menurut keterangan pria 41 tahun tersebut,” jelas Sandi.
Sementara itu, Wakapolres Singkawang Kompol Dhani Catra Nugraha mengatakan, penyelidikan kasus itu dilakukan sejak November 2016 lalu.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan tujuh orang korban ke Mapolres Singkawang.
“Kemungkinan korbannya lebih dari sepuluh orang, tapi secara resmi yang melapor ke kami sebanyak tujuh orang saja. Dan tersangka melakukan aksinya pada saat sore menjelang malam. Karena saat itu tersangka pulang dari bekerja,” kata Dhani.
Dia menambahkan, Ajong melakukan aksinya ketika wanita seksi yang menjadi incaran sedang berhenti mengendarai kendaraan.
Setelah menusuk bokong, paha atau punggung wanita incaran, Ajong berlalu begitu saja.
“Jarum yang kami sita tinggal dua yang belum digunakan pelaku. Secara fisik kami lihat pelaku tidak mengalami gangguan jiwa,” ungkap Dhani.
Ajong dijerat pasal 353 ayat 1 subsider 351 dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Di sisi lain, Ajong mengaku menusukkan jarum ke tubuh wanita seksi untuk melampiaskan kekesalan terhadap istrinya yang berselingkuh.
“Saya pernah gagal dalam berumah tangga, Pak. Jadi saya benci melihat wanita dan untuk melampiaskan kekecewaan, saya melakukan hal tersebut,” kata Ajong. (Suhendra)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lari Dari Bui, Dikejar Polisi, Tabrak Orang Sampai Mati
Redaktur : Tim Redaksi