jpnn.com, LOMBOK - Tim gabungan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali-Nusra, Bea Cukai Ngurah Rai, Bea Cukai Mataram, Ditres Narkoba Polda NTB, dan agen DHL (PT Fahrina Harapan Kampai) melakukan penelusuran atau control delivery atas paket kiriman berisi narkotika, dengan alamat penerima Dusun Banok, Lombok Timur, pada Rabu (9/10).
Dalam sinergi penindakan tersebut, mereka menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa methamphetamine seberat 548,2 gram (brutto). "Barang haram ini dikirimkan dari Thailand melalui perusahaan jasa titipan, dengan modus disembunyikan di dalam sol sandal dan dikirimkan bersama barang-barang lainnya untuk mengelabui petugas,” jelas Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali-Nusra Untung Basuki, Jumat (11/10) lalu.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Karantina Pertanian Lepas Ekspor Komoditas Pertanian
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono, dalam kesempatan yang sama mengungkapkan kronologi penindakan penyelundupan sabu yang awalnya dideteksi melalui pemeriksaan X-Ray di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
“Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2019 dini hari, petugas mencurigai sebuah paket kiriman melalui DHL, atas nama penerima berinisal Muhamat Lubis, dengan alamat penerima di Selong, Lombok Timur. Setelah berkoordinasi dengan Polda Bali, kami sepakati bahwa paket tersebut tidak langsung diamankan, melainkan ditelusuri dengan control delivery. hingga paket tersebut diterima oleh penerima sebenarnya di Pulau Lombok. Mengingat lokasi penerima berada di Pulau Lombok, maka petugas kami segera melakukan koordinasi dengan pihak Ditresnarkoba Polda NTB,” ujarnya.
BACA JUGA: Bea Cukai Juanda Gelar Ekspos Penindakan Modus Jasa Titipan
Masih menurut Himawan, pada 09 Oktober 2019, sekitar pukul 13.30 WITA dilakukan pengiriman dan serah terima paket kiriman dari pihak kurir agen DHL kepada penerima barang, dalam pengawasan petugas Bea Cukai dan Polda. Sesaat setelah barang diterima yang bersangkutan, tim Polda langsung mengamankan penerima barang, membongkar sol/hak sandalnya, dan menemukan satu kantong besar serbuk kristal putih yang diketahui adalah sabu.
Polda NTB, Kombes Pol Sudjarwoko menyampaikan bahwa menurut keterangan tersangka, diperoleh informasi bahwa nama Muhamat Lubis hanyalah samaran untuk pengiriman paket, sedangkan identitas asli yang bersangkutan adalah AD. Ia juga menambahkan bahwa atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pidana Pasal 112 Ayat (2), Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(jpnn)
BACA JUGA: Bea Cukai dan LNSW Luncurkan Layanan Single Submission Fasilitas Fiskal Migas dan DO Online
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh