jpnn.com - BEKASI - Pembongkaran 49 bangunan liar (bangli) di pinggir Kali Pondok Ungu, RT 07/06, Kelurahan Medansatria, Kecamatan Medan Satria berakhir ricuh, Selasa (30/12). Puluhan warga bersitegang dengan anggota Satpol PP Kota serta anggota Kepolisian Resor Bekasi Kota.
Warga melemparkan botol air mineral, kayu dan genteng kepada petugas yang sedang melakukan pembongkaran. PNS dan Satpol PP dihantam warga menggunakan balok kayu.
BACA JUGA: Selain Dirampok, Nelayan Tua Dibunuh Secara Sadis
Diduga, di sela-sela pembongkaran ada salah paham antara warga yang tadinya pasrah dibongkar dengan Satpol PP. Kericuhan tersebut membuat lima orang Satpol PP dan 1 pegawai Humas Pemkot luka-luka.
Meski demikian seperti dilansir GoBekasi (Grup JPNN.com), pembongkaran terus dilakukan dengan petugas kepolisian.
BACA JUGA: BMKG: Waspadai Badai Tropis Jugmi di Malam Tahun Baru
Camat Medan Satria, Tugimin menjelaskan pembongkaran dilakukan lantaran penghuni bangunan liar telah menempati tanah milik negara. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi sudah memberikan kesempatan bagi mereka untuk tinggal bertahun-tahun.
“Hari ini ada 49 bangunan yang dibongkar, karena bangunan berada di tanah negara,” ujar Tugimin di lokasi.
BACA JUGA: Penataan Kawasan Tugu Khatulistiwa Telan Rp 100 M
Lanjut Tugimin, nantinya di atas lahan tersebut akan dilakukan pelebaran jalan guna mengurai kemacetan di wilayah setempat.
Tugimin menambahkan, surat peringatan dan sosialisasi kepada warga yang menempati lahan milik Pemerintah Provinsi itu sudah dilakukan. Sehingga tidak ada warga yang bisa memprotes penggusuran ini.
“Kita sudah mensosialisasikan kepada pemilik bangunan mulai dari surat peringatan 1, 2, dan 3, penghuni bangunan diberi kesempatan untuk membongkar sendiri,” tandasnya.(van/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jelang Tahun Ajaran 2015, Kesiapan Akpol Dipantau
Redaktur : Tim Redaksi