jpnn.com, PALEMBANG - Pj Wali Kota Palembang Ratu Dewa memastikan bakal memberi sanksi tegas terhadap oknum Dishub yang terbukti terima uang setoran dari juru parkir atau jukir liar yang diamankan polisi pada pekan lalu.
"Kami sudah memanggil Dishub Kota untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dari juru parkir liar yang menyetor uang," ungkap Dewa Senin, (27/11).
BACA JUGA: Caleg Gagal yang Sakit Jiwa Bakal Dirawat di RSJ Ernaldi Bahar Palembang
Tak hanya itu, kata Dewa pihaknya juga melibatkan inspektorat sebagai pengawas internal.
"Kami masih menunggu hasil audit dari tiap petugas, jika memang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberi sanksi tegas," kata Dewa mengakhiri wawancara.
BACA JUGA: Buruh di Palembang Tolak Kenaikan UMP 1,5 Persen, Tak Sebanding dengan Inflasi
Sebelumnya, sebanyak 27 juru parkir liar di kawasan 17 Ilir diamankan ke Polda Sumsel.
Para Jukir tersebut diamankan lantaran banyaknya laporan dari masyarakat mengenai ketentuan tarif parkir yang mahal.
BACA JUGA: MUI Manado Sampaikan Sikap soal Bentrok di Bitung
Mereka mematok tarif Rp 5.000 hingga Rp 15.000 sekali parkir.
Padahal, berdasarkan Perda Kota Palembang No 16 Tahun 2021 untuk tarif parkir hanya Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat.
Salah satu juru parkir liar mengaku bahwa mereka menyetor uang ke pihak Dishub Palembang Rp 50 hingga 100 ribu tiap harinya. (mcr35/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Cuci Hati