Dishub Garut Larang Truk Beroperasi saat Natal dan Tahun Baru

Jumat, 20 Desember 2019 – 20:05 WIB
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut Suherman. Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Jawa Barat, memberlakukan larangan truk angkutan barang seperti pasir atau bukan pangan beroperasi di jalan raya selama Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan arus lalu lintas kendaraan.

"Mulai pukul 24.00 sampai 24.00 truk tidak boleh beroperasi saat Natal, tidak terkecuali," kata Kepala Dishub Garut Suherman kepada wartawan di Garut, Jumat (20/12).

BACA JUGA: Jelang Libur Nataru, Truk Angkutan Barang Dilarang Beroperasi Mulai 21 Desember

Ia menuturkan, larangan itu sesuai instruksi dari Kementerian Perhubungan untuk melarang dan memberhentikan truk di jalan raya selama diberlakukan operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan kantong parkir bagi kendaraan truk sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas kendaraan yang diprediksi akan terjadi kepadatan saat libur Natal dan Tahun Baru.

BACA JUGA: Jelang Nataru, Truk Lebih 2 Sumbu Diimbau Tak Beroperasi

"Ada kantong parkir di rest area tapi itu hanya diberlakukan satu hari saja saat Natal dan Tahun Baru," katanya.

Ia mengimbau, pemilik kendaraan truk untuk tidak mengoperasikan dulu kendaraannya selama satu hari libur Natal dan Tahun Baru itu.

Ia berharap ada kerja sama semua pihak agar arus lalu lintas kendaraan di wilayah Garut aman dan lancar tanpa hambatan.

"Kami juga siap siaga untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama pengamanan Natal dan Tahun Baru," katanya.

Ia menambahkan, selain larangan operasi untuk kendaraan truk, Dishub Garut juga melarang angkutan umum untuk beroperasi apabila kondisinya tidak layak jalan.

Jajaran Dishub Garut, kata dia, secara intensif memeriksa kondisi kendaraan angkutan umum di Terminal Guntur untuk memastikan setiap kendaraan yang berangkat dalam kondisi layak jalan.

"Kami siagakan personel di terminal untuk memeriksa kelayakan kendaraan dan memeriksa surat-surat izin kendaraan," kata Suherman. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler